Setubuhi-Anak-Kandung-Juli-Terancam-20-Tahun-Penjara
Ilustrasi

Kundur News – TANJUNG PINANG – Seorang pria bernama Juli Lodewjyk (41) tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Bunga. Perbuatan bejat itu dilakukan warga Tanjungpinang ini lebih dari satu kali atau secara berulang kali.

Akibatnya, Juli pun terancam hukuman penjara 20 tahun berdasarkan persidangan yang dilakukan pada Rabu kemarin (19/7) dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sedangkan perbuatan keji itu dilakukan Juli pertama kali dirumah adiknya di Kota Batam pada November 2016 silam. Korban bersama pelaku yang masih sebagai ayah kandungnya itu menginap dirumah adik ayahnya.

Usai melakukan perbuatannya satu kali itu, pelaku merasa ketagihan dan saat pulang ke Tanjungpinang kerap memaksa sehingga korban ketakutan sehingga terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya dalam melayani nafsu bejatnya.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Perbuatan itu pun pernah dilakukan dirumah nenek korban di Kilometer 8 – Tanjungpinang. Setelah belasan kali mengulangi bersetubuh dengan anak kandungnya, pelaku akhirnya kepergok oleh istrinya sendiri saat tengah menggagahi sang anak di kediamannya, Jalan Gudang Minyak.

Saat sang ibu menanyakan perbuatan itu kepada korban, diakui sudah belasan kali dilakukan. Sehingga dialporkan kepada pihak berwajib. Juli akhirnya diancam dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP, dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Previous articlePengelolaan Gedung Terminal Pelabuhan Tanjung Batu
Next articleBerhubungan Badan Sama Pacar, Pemuda di Karimun Dilaporkan ke Polisi