SHM-0051-Di-Laut-Karimun-Resmi-Dicabut,-SHM-0052-Diatas-Pantai-Dipertanyakan

Karimun – Masih ingatkan kita tentang kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Karimun kepulauan Riau pada tahun 2017 yang lalu ? Para nelayan terancam di gusur dari tempat tinggalnya yang sudah berpuluh tahun di tempati serta terancam untuk tidak bisa menangkap ikan dilaut Karimun.

Bagaimana tidak, diatas pantai tempat para nelayan mendirikan gubuk sandar kapal tersebut telah timbul Sertifikat Hak Milik Nomor 0052 atas nama Rinto dengan luas 19.972 M2 dan di atas laut tempat para nelayan menangkap Ikan telah timbul SHM Nomor 0051 a/n Randi dengan luas 11.453 M2.

Atas kejadian tersebut, para nelayan,organisasi Kemahasiswaan PMII Cabang Karimun serta Ormas – ormas lainnya melakukan aksi demo besar – besaran pada tanggal 4 Desember 2017 (Aksi 412) di Kantor Pertanahan Karimun meminta BPN untuk segera mencabut SHM yang timbul diatas laut tersebut.

Tidak hanya itu saja,Kuasa Hukum yang di percaya oleh para nelayan Edwar Kelvin, R.SH.,C.PL telah melayangkan surat keberatan kepada instansi – instansi terkait kepada tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Alhasil, pada tanggal 07 Februari 2018, SHM Nomor 0051 atas nama Randi seluas 11.453 M2 yang timbul diatas Laut Karimun telah resmi di cabut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun.

Hai ini di benarkan oleh Edwar Kelvin R.SH,C.PL kuasa hukum para nelayan ketika di konfirmasi media ini mengatakan dirinya mendapat kabar dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan perihal pencabutan sertifikat nomor 0051 resmi di cabut oleh BPN oleh BPN Karimun.

“Benar Sertifikat nomor 0051 telah resmi dicabut oleh BPN Karimun dan hal ini saya ketahui dari bagian Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,”jelas Edwar.

Namun demikian jelas Edwar,kepastian hukum mengenai SHM Nomor 0052 atas nama Rinto yang timbul di atas pantai, sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.
“Kalau untuk SHM 0052 atas nama Rinto yang timbul diatas pantai sampai saat ini belum ada kepastian artinya masih status Quo, tapi saya koordinasi dengan pak Sanca dari Kementerian Kelautan beliau menerangkan pihak BPN Karimun akan segera melakukan inventarisasi,”terang Edwar

Secara terpisah Rio salah satu nelayan ketika di mintai keteranganya waktu tanggal 4 Desember 2017 lalu sudah di sepakati bahwasanya status tanah di atas pantai tersebut statusnya Quo,artinya tidak boleh di ganggu gugat,”jelasnya dengan nada sedih.

“Kan sudah ada kesepakatan jika diatas pantai tersebut status Quo, tidak boleh di ganggu gugat, kenapa mereka seenaknya melakukan pembangunan disitu, kami mau sandar kapal bagaimana ? katanya Pihak Polsek Meral menjaga kami, apakah karena mereka orang berada ? seenaknya kepada kami orang kecil ni,”tutur Rio.

Permasalahan ini masih terus di perjuangkan oleh para nelayan yang mempercayai Edwar selaku kuasa hukum mereka agar hak – hak mereka selaku nelayan tradisional yang sudah secara turun temurun dan berpuluh tahun sudah bertempat tinggal dan hidup mencari ikan di daerah tersebut dapat di tegakkan.

Masih menurut Edwar, saya tegaskan 100 Meter dari titik pasang tertinggi kearah darat tidak bisa di lekatkan Hak Milik, itu sudah undang – undang yang mengatakan dan di kuatkan dengan Perda Karimun Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2011-2031.

“Mereka orang kecil tolong lah beri mereka kepastian, memang SHM diatas laut sudah dicabut, nah kalau diatas pantai dibiarin dan masih dibangun bagaimana mereka menyandarkan kapalnya,”tegas Edwar dengan nada geram.

“Terimakasih kepada rekan rekan Pers, yang selalu mengawal permasalahan sampai detik ini,”imbuhnya mengakhiri.*

Previous articlePembangunan Tidak Tepat Waktu, Perusahaan Ini Terancam di Blacklist
Next articleMantan Kasat Narkoba Bintan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar