KARIMUN – Masyarakat di Kabupaten Karimun perlu mempersiapkan diri dalam beberapa hari kedepan saat akan berpergian. Pasalnya, Polres Karimun akan menggelar razia kendaraan bermotor selama 14 hari.
Informasi razia kendaraan itu juga telah disebar luaskan, mulai dari media sosial, maupun memasang himbauan berupa spanduk di beberapa titik. Yang isinya agar masyarakat dapat melengkapi surat menyurat dan kelengkapan kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP T Fazrial mengatakan, razia kendaraan bermotor dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak Kamis besok (29/8) hingga 11 September.
“Razia atau operasi patuh seligi 2019 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keselamatan dalam berkendara,” kata Fazrial, Minggu (25/8).
Dijelaskan, ada delapan target dalam razia tersebut nantinya, mulai dari pengendara yang masih dibawah umur, pengendara yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu penumpang, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
“Pengendara dalam keadaan mabuk karena narkoba atau minuman keras juga jadi target kita. Termasuk juga pengendara yang mengunakan handphone saat mengemudi. Serta pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mengunakan safety belt,” ujarnya.
Polres Karimun juga akan menerapkan sanksi tilang elektronik, yang nantinya bisa diakses dengan sebutan E-tilang.info. Yang bisa diakses masyarakat secara langsung.
“Pengendara agar melengkapi surat-surat penting kendaraannya, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dibayar pajaknya, plat nomor yang masih berlaku dan masih dapat dilihat dengan jelas. Serta kelengkapan pendukung lainnya seperti kaca spion, lampu seign dan sebagainya, untuk diperiksa apakah berfungsi normal atau tidak,” tutup Fazrial.(*)