Anambas – Sidak Disperindagkop Kabupaten Kepelauan Anambas dan SatIntelkam Polres Anambas terhadap pedagang yang menjual ikan sarden kaleng diwilayah pasar Tarempak ditemukan sedikitnya 27 merek sarden kaleng yang diduga mengandung cacing, diantaranya:
1.ABC (3 produk)
2.ABT (1 produk)
3.AYAM BRAND (3 produk)
4.BOTAN (4 produk)
5.CiP (2 produk)
6.Dongwon (1 produk)
7.DR. FISH (1 produk)
8.FARMERJACK (1 produk)
9.FIESTA SEAFOOD (3 produk)
10.Gaga (1 produk)
11.Hoki (1 produk)
12.Hosen (1 produk)
13.OI (1 produk)
14.JOJO (1 produk)
15.King Fisher (1 produk)
16.LSC (1 produk)
17.Maya (4 produk)
18.Nago/Nagos (2 produk)
19.Naraya (2 produk)
20.Pesca
21.Poh Sung
22.Pronas (2 produk)
23.Ranesa (2 produk)
24.S & W (1 produk)
25.Sempio (2 produk)
26.TLC (1 produk)
27.TSC (1 produk)
Sidak dilaksanakan terhadap distributor sembako dan pedagang Pasar Inpres Jalan Hangtuah Kel. Tarempa, pada Kamis (5/4), dari lebih 20 toko/ pedagang di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan yang menjual ikan sarden kaleng, mayoritas pedagang menjual ikan sarden kaleng merk MILI dan BUNGA MATAHARI yang aman dikonsumsi oleh masyarakat karena tidak ada ditemukan cacing oleh Badan POM RI.
Di Pasar Inpres Tarempa terdapat 1 toko telah ditemukan 10 kaleng ikan sarden kaleng merk ABC MACKEREL (Saos Cabai) yang masuk dalam 27 merk ikan sarden kaleng yang mengandung cacing dengan kode produksi “T17F” dengan tanggal Kadaluarsa 23 Oktober 2019.*