Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.
Dikutip dari hariansib, agenda yang mendengarkan keterangan terdakwa itu, Saiful Hadi mengatakan, dirinya diperintahkan Fahrurozi untuk menemui Irwansyah di Indo Grosir, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplals. “Saya disuruh Fahrurozi untuk mengambil sabu sebanyak 10 bungkus dari Irwansyah,” kata Saiful di hadapan majelis hakim diketuai Djaniko Girsang. Saiful datang ke lokasi mengendarai Honda Jazz.
Sebelum bertemu Saiful, Irwansyah mengaku diperintahkan oleh Muktar Rudin untuk mengambil sabu seberat 10 Kg dan ekstasi sebanyak 3 fiber berisi 4000 butir ke Aceh. Kemudian Irwansyah kembali membawa barang haram tersebut ke Medan. “Setelah sampai ke Medan, saya pergi menemui Saiful untuk menyerahkan sabu 10 Kg atas perintah Muktar Rudin,” sambung terdakwa Irwansyah.
Irwansyah datang ke Indo Grosir dengan mengendarai mobil Kijang Innova. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang mencium adanya transaksi narkotika bergegas ke Indo Grosir. Saiful dan Irwansyah pun diciduk saat melakukan transaksi. “Saat transaksi di Indo Grosir, kami ditangkap langsung oleh BNN,” kata Saiful dan Irwansyah.
Petugas kepolisian kemudian menginterogasi Irwansyah. Kepada petugas, Irwansyah mengaku kalau pil ekstasi 4000 butir itu hendak diserahkan ke Ikmin. Atas perintah polisi, Irwansyah menghubungi Ikman dan sepakat bertemu di Carefour, Jalan Gatot Subroto, Medan.