“Di Carefour, saya bersama petugas dan Ikmin parkir bersebelahan,” ujar Irwansyah. Saat Irwansyah keluar dari mobilnya dan mengantarkan pil ekstasi sebanyak 3 fiber sekitar 4000 butir ke Ikmin, petugas langsung menciduk Ikmin. Setelah itu, petugas terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi Saiful dan Irwansyah.

Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap Fahrurozi dan Muktar Rudin di kawasan Aceh. Dalam persidangan, Fahrurozi menjanjikan upah kepada Saiful Hadi sebesar Rp 100 juta untuk mengantar sabu tersebut. Sementara Muktar Rudin menjanjikan Rp 50 juta kepada Irwansyah.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Terdakwa Muktar Rudin mengakui bahwa barang haram itu berasal dari Abeng. Sedangkan Fahrurozi menyebut sabu itu untuk bosnya bernama Cecep asal Pekanbaru. Namun, Ikmin membantah memesan piil ekstasi sebanyak 4000 butir ke Muktar Rudin. “Saya hanya memesan 5 (butir) ekstasi ke Muktar untuk dipakai. Saya sudah siapkan uang Rp 500 ribu. Ekstasi itu dipakai untuk Dugem,” bantah Ikmin.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Meski begitu, terdakwa Muktar Rudin tetap bersikukuh bahwa dirinya diperintahkan oleh Abeng untuk menyerahkan 4000 butir ekstasi ke Ikmin. “Saya mendapat perintah untuk menyerahkan 3 fiber (4000 butir) ekstasi ke Ikmin,” ucap terdakwa Muktar Rudin.*

(hariansib)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

1
2
Previous articleTim Saber Kejati Tangkap Jaksa ‘Nakal’, Diduga Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Next articleMengaku Dihamili, Model Majalah Dewasa Ini Laporkan Seorang Pengusaha ke Polisi