Dari 361, Sebanyak 226 suara memilih Pilkada melalui DPRD, sedangkan 135 suara memilih Pilkada langsung
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui mekanisme voting. Hasilnya, pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.
Hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan memilih pilkada lewat pilihan DPRD. Sedangkan, anggota DPR yang memilih Pilkada langsung ada sebanyak 135 orang. Total, seluruh anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 361 orang.
“Untuk pilkada langsung ada 135 orang, yang memilih pilkada dipilih DPRD ada 226 orang. Dari total 361 orang yang hadir,” kata Pimpinan Rapat Paripurna, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Pilkada melalui DPRD antara lain terdiri dari 55 orang anggota dari Fraksi PKS, 44 orang dari Fraksi PAN, 32 orang dari Fraksi PPP, dan 22 orang dari Fraksi Gerindra, serta Golkar ada 73 orang.
Anggota Fraksi Golkar ternyata tidak bulat satu suara. Ada 11 anggota Fraksi Golkar yang mendukung pilkada langsung. Sementara pendukung pilkada langsung lainnya yakni dari PDIP ada 88 orang.
Lalu, dari PKB ada 20 orang, dan Hanura 10 orang, serta ada enam orang anggota Fraksi Partai Demokrat yang memberi suara untuk Pilkada langsung, yaitu Harry Witjaksono, Ignatius Mulyono, Gede pasek suardika, Edy Sadeli dan Hayono Isman dan Lim Sui Khiang.
“Dengan demikian rapat paripurna, utk subtansi ini lewat DPRD. Setuju?” tanya Priyo. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Priyo kemudian menskors rapat dan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB. Pasalnya, masih ada dua agenda RUU yang belum digarap Paripurna kali ini, yaitu RUU Pemda dan RUU Administrasi Pemerintahan.