Kundur News – Pamekasan – Kembali pena awak media menemui batu sandungan, setelah awak media di Kota Surabaya kehilangan data dan disitanya ID Card, sekarang arogansi petinggi kampus STAIN Pamekasan memperlihatkan arogansinya dengan akan menyidangkan salah satu awak media yang tergabung dalam media jatimaktual.com.
Bermula dari pemberitaan yang dilakukan awak media, Faisol, terkait dua berita yang dilansirnya di jatimaktual.com, masing-masing Petugas Perpus STAIN Pamekasan Tidur Saat Jam Kerja ( http://www.jatimaktual.com/2017/09/petugas-perpus-stain-pamekasan-tidur.html?m=1 ) dan Dosen dan Mahasiswa STAIN Pamekasan Keluhkan Proyektor Baru Tak Bermanfaat ( http://www.jatimaktual.com/2017/09/dosen-dan-mahasiswa-stain-pamekasan.html?m=1 ), akhirnya melahirkan Surat Pemanggilan Kode Etik Kampus STAIN Pamekasan, dengan tuduhan pencemaran nama baik kampus.
Dalam keterangan yang diberikannya kepada awak media jatimsiber.com, faisol menjelaskan bahwa “berita yang dimuatnya di jatimaktual.com, bukanlah rekayasa, namun berdasarkan fakta yang ditemukannya sendiri dilapangan. Berita tersebut tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik kampus, namun hanya menguak realita temuan dan harapan agar dapat menjadi langkah dalam pembenahan kampus STAIN” ucapnya, Minggu malam, 01/10/2017.
Faisol, yang juga adalah Anggota Bidang Kesejahteraan Anggota IWO Madura Raya, akhirnya harus menerima konsekuensi sidang kode Mahasiwa STAIN Pamekasan, dimana ia menjadi salah satu Mahasiswa di dalamnya.
Ketua IWO Madura Raya, Alam Massiri, sangat menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh pihak Kampus STAIN Pamekasan, dengan menerbitkan Surat Pemanggilan Sidang Kode Etik Mahasiswa No. 16/DKPKEM/IX/2017, yang di tandatangani langsung oleh Ketua Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa STAIN Pamekasan, Dr. Maimun, S.Ag, M.H.I. “Jujur, saya sangat menyayangkan terbitnya surat pemanggilan itu terhadap saudara Faisol, karena benar-benar mengebiri kebebasan Pers dengan dalih melanggar kode etik Mahasiswa. Saya yakin, saudara Faisol, sangat faham dengan Kode Etik Jurnalistik, sehingga menuliskan temuannya, apalagi pada pemberitaan tersebut, masih memberikan hak jawab bagi fihak kampus terkait realita yang ditemukannya” ujarnya.
Ditempat yang berbeda, Pimpinan Redaksi jatimaktual.com, Muhri Andika mengungkapkan hal yang senada, “Realita dipanggilnya saudara Faisol dengan pemberitaannya benar-benar dipertanyakan, karena masih banyak kasus-kasus lain di STAIN Pamekasan yang melanggar Kode Etik Mahasiswa, namun cenderung terjadi pembiaran” ujarnya saat ditemui di kediamannya, di Perumahan Ghara Pamekasan.
Humas IWO Karimun