Simpan-Sabu-didalam-anus
Lima pelaku dan barang bukti

Batam –  Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang pelaku Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I, atas kepemilikan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam anusnya masing masing, pada Sabtu (01/08/20).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Sabtu (1/8/20) sekira jam 08.00 wib Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I Di Pinggir Jalan Depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kecamatan Sekupang – Kota Batam, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram “, Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial R alias B (DPO) Memerintahkan Sdr. Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya masing masing Membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah. Masih ada 2 orang lainnya yang Sampai saat ini masih Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Sampai dengan saat ini Lima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. Berikut daftar Lima orang tersangka yang diamanakan :

  1. Inisial SB alias S, Laki-Laki, 28 Tahun, Alamat Dasan Beruk Rt 03 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  2. Inisial AQ alias A, Laki-Laki, 23 Tahun, Alamat Cepak Lauk Aikmel, Rt 01 Rw 01 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  3. Inisial N, Laki-Laki , 24 Tahun, Alamat Ratu Belek Rt 05 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  4. Inisial AA alias A, Laki-Laki , 31 Tahun, Alamat Cepak Lauk RT 001 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
  5. Inisial SI alias I, Laki-Laki , 18 Tahun, Alamat Batu Belek RT 07 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*

Previous articleKantor Desa Batu Limau Tutup Sementara
Next articleBupati Lantik Ketua RMB Kabupaten Karimun Periode 2020-2025