Inhil – Sat Res Narkoba polres Inhil berhasil mengamankan 2 pelaku bandar Narkotika jenis ganja. Dari kedua tangan pelaku sat narkoba polres Inhil berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 8 kg.
“Iya ada 8 kg yang bisa kita amankan, di kos-kosan milik BS (26) beralamat di Serayu RT 002/ RW 003 kelurahan Labuhbaru Timur kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat konferensi pers didamping Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Mulyadi Lubis, S.E., S.H., M.H.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan kronologi berawal laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di jalan Sungai Beringin.
Selanjutnya kasat narkoba polres Inhil memerintahkan anggota sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada (26/7) sekira pukul 11.00 wib anggota sat res narkoba polres Inhil setelah mendapat petunjuk mengamankan BS yang sedang Berada di rumah kediamannya di jalan M Boya setelah diinterogasi BS mengakui bahwa barangnya di simpan di rumah rekannya (Acok) nama samaran (21) warga jalan H Amir kelurahan Sungai Beringin.
“Setelah itu tim Sat Res Narkoba Polres Inhil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak platsik berwarna hitam yang bertuliskan Qkz yang berisikan 1 Bungkus plastik putih bening kelp les merah yang didalamnya yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Shabu-shabu, dan 1 buah sendok plastik berwarna putih yang terbuat dari Pipit dan juga sat res narkoba polres Inhil menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas berwarna putih,” ujarnya dihadapan awak media Kamis (3/8/2023).
Saat di inrogasi Pelaku mengakui bahwa barang lainnya ada di kos-kosan milik BS di Pekanbaru, sebanyak 8 paket besar yang dibungkus dengan plastik putih.
“Sebetulnya dari hasil kita interogasi sebanyak 9 kg dari pengakuan pelaku, namun 1 kg sudah di perjualkan, jadi tinggal 8 kg yang bisa kita amankan paket ganjanya,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan bareng bukti sudah di amankan di Mapolres Inhil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk pasal dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tent
ang narkotika.