Kundur News.
Revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi polemik regulasi soal transportasi berbasis aplikasi online. Namun, Komisi V DPR melihat bila dilakukan saat ini kurang tepat karena proses yang lama.
Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia menyebut revisi undang-undang memerlukan butuh yang tak sebentar. Sementara, solusi diperlukan dalam waktu dekat.
“Butuh waktu lama kalau revisi. Pertama, DPR lagi reses, perlu kajian akademik. Nah, masalah transportasi aplikasi online ini perlu koordinasi Komisi V dan VI. Padahal, masalahnya perlu perubahan cepat,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa (22/3/2016) malam.
Dalam persoalan ini, Yudi menekankan pemerintah harus gerak cepat. Saran yang diberikan antara lain pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ketimbang revisi UU, dua upaya ini dianggap lebih sesuai mengingat persoalan yang mendesak.
“Bisa keluarkan Perpres agar cepat. Kalau sesuai undang-undang ya bisa juga buat Perppu. Perpres dan Perrpu lebih masuk akal proses dari waktunya,” tuturnya.
Menurut Yudi, poin-poin agar transportasi aplikasi online bisa terakomodir maka dicantumkan dalam Perpres atau Perppu. Masalah perizinan sampai kebutuhan masyarakat dalam transportasi online harus diakomodir.
“Aplikasi harus diakomodir karena kebutuhan masyarakat. Terus harus punya izin. transportasi konvesional harus ikuti perkembangan zaman,” jelas politikus Hanura itu.
Hal senada dikatakan anggota Komisi V Miryam Haryani. Revisi UU LLAJ dianggap kurang tepat bila dilakukan sekarang karena waktunya yang lama. Ia pun menyarankan lebih baik agar ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Perppu untuk menjawab persoalan ini.
Dibandingkan DPR, pemerintah dilihat lebih banyak punya ruang untuk penyelesaian masalah.
“Kalau Perppu itu lebih bagus dan kuat, bisa langsung dilaksanakan. Ini kan kondisinya juga urgent. Pas Perppu, minimal PP daripada revisi UU,” kata Miryam.
(Detik.com)