Iskandar, Kepala Desa Langir Kecamatan Palamatak Kabupaten Kepulauan Anambas.
Iskandar, Kepala Desa Langir Kecamatan Palamatak Kabupaten Kepulauan Anambas.

Anambas –  Baru saja 3 Bulan dilantik Kepala Desa Langir Kecamatan Palamatak Kabupaten Kepulauan Anambas  Iskandar pecat Empat orang perangkat Desa nya. Pemberhentian terhadap  para perangkat  tersebut dilakukan tanpa alasan apapun dan dianggap semena-mena oleh sejumlah aparatur desa yang dipecat tersebut.

Tidak terima perlakuan Kades, 4 orang perangkat desa ini mendatangi pihak kecamatan, Pemdes untuk meminta keadilan atas perlakuan pemberhentian mereka yang di anggap melanggar mekanisme dan peraturan perundangan- undangan.

Sekretaris Desa Langir , Amiyati mengatakan, pemberhentian dirinya beserta perangkat desa yang lain yang dilakukan oleh kades, tidak berdasarkan alasan yang jelas

“Kami tidak terima diberhentikan secara semena-mena oleh kades tanpa ada alasan yang jelas. Makanya kami  mendatangi BPMDES, Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya, Senin,12/2/18

Selain itu kata Sekdes, pemecatan itu tidak menggunakan surat pemecatan dan tanpa alasan apapun, hanya sebatas dilakukan secara lisan saja.

“Kami rasa tindakan kades itu sudah semena-mena kami diberhentikan hanya dengan lisan. Kemudian kades menyampaikan kepada kami bahwa kami tidak diperbolehkan masuk kantor desa terhitung sejak tanggal 1 Maret. Makanya kami tidak terima dan  mengadukan hal ini kepada Pemkab Anambas,” katanya

Dikonfirmasi Camat Palmatak Almizan menerangkan terkait pemecatan ke empat orang perangkat desa tersebut.

“Iya benar ada pemberhentian terhadap ke empat orang perangkat desa Langir itu terjadi tanpa ada konsultasi dan rekomemdasi dari pihak kecamatan” terangnya.

Menurutnya, pemberhentian perangkat desa merupakan hak Kepala desa terpilih, tentunya harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.

“Untuk menanggapi hal ini saya sudah memanggil kepala desa beberapa waktu lalu untuk diberikan teguran atas tindakan pemecatan terhadap perangkat desa.” tambahnya.

Terpisah,  Kabid Pemdes Awaluddin mengatakan harusnya pemberhentian perangkat desa perlu dipertimbangkan dengan baik mengingat  hal ini sangat berdampak terhadap proses jalannya pemerintahan desa kedepan.

“Jika kades mau melakukan pergantian perangkat desa harusnya selesai penjaringan dan perekrutan perangkat desa yang baru setelah berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan sesuai peraturan yang berlaku. Untuk kades Langir semenjak pelantikan dirinya belum pernah berkoordinasi kepada kita ” jelasnya. Senin, 12/3/18

Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan pihak pemdes sudah menyampaikan surat kepada setiap pemerintah Kecamatan yakni  surat nomor 272 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sejak tanggal 7 Maret.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pemberhentian Perangkat Desa, metrosidik mencoba menghubungi kepala Desa Langir Iskandar melalui telpon seluler. Selasa, (13/7/18).

Hasil konfirmasi media ini, iskandar tidak berkenan dikonfirmasi melalui telpon ia meminta untuk diwawancara dikantornya. Ia membenarkan sudah memberhentikan ke Empat orang anak buahnya.*

Previous articleHanggar Lanudal Tanjungpinang Dilalap Api
Next articleKekecewaan Kinerja Bupati dan Dinas Pariwisata Karimun