Karimun – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 29 Desa di Kabupaten Karimun, akan dilaksanakan awal bulan Mei tahun 2016. Hal ini dikatakan Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat membuka sosialisasi peraturan bupati tentang Pilkades, di gedung Nasional Karimun, Senin (7/3/2016).
“Sebanyak 29 Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015, pada gelombang pertama. Bagi Kades yang berakhir masa jabatannya di 2016, Pilkadesnya dilaksanakan tahun 2017,” Ujar Rafiq.
Mengenai pelaksanaan Pikades lanjut Rafiq, dalam UU dan Peraturan Menteri diperbolehkan mengunakan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dan APBD Kabupaten Karimun.
“Melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperensif kepada Kades. Selain itu dapat dimengerti, tentang bagaimana penyelenggaraaan mekanisme proses Pikades,” Tegas Rafiq.*