Anambas – Sat Binmas Polres Kepulauan Anambas melakukan BINKAMSA (Pembinaan Keamanan Swakarsa) terhadap Satuan Polisi Pamong Praja, berupa sosialisasi tupoksi Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas yang diketahui sebagai aparatur penegak Perda, serta peran sertanya dalam upaya pencegahan peredaran Narkoba di Anambas.
Kegiatan itu dilaksanakan di aula kantor Satuan Polisi Pamong Praja, di jalan Kampung Baru Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/09/18).
Kegiatan itu diberi tema, “Peran Serta Polsus dalam mempersempit Ruang Gerak Peredaran Gelap Narkoba dilingkungan Masyarakat”, lebih menekankan tentang hukum dan per undang –undangan, serta peranserta Polsus dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres kepulauan Anambas.
Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, apresiasi Sat Binmas Polres Kepulauan Anambas, yang telah menyempatkan diri melaksanakan kegiatan tersebut.
Dijelaskan Sat Binmas, tentang hubungan kerjasama antara Sat Binmas Polres Anambas sebagai Pembina Kamtibmas dengan tugas pokok fungsinya dibantu oleh Polsus, khususnya Sat Pol PP di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan demikian, keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat terjaga, dan masyarakat patuh dengan hukum, sudah bisa dipastikan akan tercipta keamanan dan ketertiban dilingkup masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada penghujung sosialisasi, juga penyampaian materi tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba, yang disampaikan oleh personil Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Hampir seluruh Sat Pol PP dilingkungan Pemkab KKA mengikuti sosialisasi tersebut. Kemudian mereka melakukan foto bersama.*