Staf Protokoler Tewas Saat Tabrakan Dengan Mobil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan
Ilustrasi tewas

BINTAN – Seorang staf protokoler Setkab Bintan bernama Ibnu Farhan (23) tewas ditempat dalam kecelakaan bertabrakan dengan mobil yang ditunggangi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, M Yatier, tepatnya sebelum Jembatan I Kampung Sei Ladi Kecamatan Teluk Bindan, Kamis siang (11/1) sekira pukul 14.00 WIB.

Dua orang bersama M Yatier di dalam mobil Toyota Avanza warna silver yang dikendarai dengan nomor polisi BP 1504 YB itu pun mengalami cedera berat, dengan kondisi mobil pun ringsek. Sedangkan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh korban tewas bernama Ibnur Farhan dengan nomor polisi BP 151 B juga mengalami rusak berat.

Keterangan resmi dari Kasatlantas Polres Bintan, AKP Anjar Yogota Pratama mengatakan, Toyota Rush yang dikemudikan Ibnu Farhan datang dari arah Tanjungpinang hendak balik ke rumahnya di Tanjunguban. Di pertengahan jalan sebelum jembatan I berniat untuk menyalip sepedamotor di depannya. Namun belum sempat lagi akan menyalip rupanya dari arah berlawanan datang mobil Toyota Avanza rombongan dari Ketua Komisi I DPRD Bintan, M Yatier yang dikemudikan Iszharyo.

“Tabrakan keras pun tak terhindarkan,” kata Anjar.

Karena saking kerasnya, kotak aki mobil Toyota Rush terlempar sejauh 10 meter ke hutan bakau.

Sedangkan kondisi korban tewas bernama Ibnu Farhan mengalami pendarahan cukup hebat pada bagian belakang kepala. Ia terjepit di pintu mobil belakang. Sedangkan leher dari supir yang membawa rombongn Ketua Komisi I DPRD Bintan, M Yatier bernama Iszharyo terdapat berlubang, serta pendarahan bagian belakang kepala, tidak hanya itu, tangan kanannya pun patah serta kening robek.

Sementara dua penumpang yang dibawa yakni Yatier mengalami luka serius pada kepala bagian kanan dan luka berat. Sehingga terpaksa dirawat di RS AL Tanjungpinang. Kepala Perpajakan Bintan, Yuzet yang turut serta pada waktru itu terpaska dirawat di RSUP Kepri bersama sang supir.(*)

Previous articleFoto-Foto Banjir Bandang dan Longsor di Anambas
Next articlePelaku Cabul Dengan Cara Sodomi di Karimun Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M