Status-Awas-Gunung-Agung-Diturunkan-Menjadi-SIAGA

Kundur News – Denpasar – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menurunkan status awas Gunung Agung menjadi siaga. Penurunan status Gunung Agung didasarkan pada aktivitas vulkanik Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali tersebut terus menurun.

“Berdasarkan hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya, maka pada tanggal 29/10/2017 pukul 16.00 WITA status Gunung Agung diturunkan dari Level IV (Awas) ke Level III (Siaga)” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya,  Minggu (29/10/2017).

Sutopo menyampaikan meskipun sudah diturunkan menjadi Siaga, di seluruh area di dalam radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Barat daya sejauh 7,5 km tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Mengingat  dalam radius tersebut masih berbahaya.

Sebelumnya periode status Awas telah berlangsung selama 37 hari sejak ditetapkan status Awas pada 22/9/2017. “Meskipun status aktivitas Gunungapi Agung telah diturunkan ke Level III (Siaga), namun perlu dipahami bersama bahwa aktivitas vulkanik Gunungapi Agung belum mereda sepenuhnya dan masih memiliki potensi untuk meletus” ujar Sutopo

PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7.5 km.

Zona Perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual/terbaru.

Daerah yang terdampak yang terdapat di dalam radius 6-7,5 km antara lain Dusun Br. Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Br. Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun Br. Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Br. Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Br. Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya. Masyarakat yang berasal dari daerah ini masih harus berada di pengungsian.

Menurut Sutopo, Pengungsi saat ini berjumlah 133.457 jiwa yang tersebar di 385 titik. Sebagian besar pengungsi boleh pulang. Pengungsi yang berasal dari desa/dusun yang berada di luar radius 6-7,5 km seperti dalam daftar desa/dusun tersebut di atas diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Sutopo mengungkapkan BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten/Kota di Bali untuk pemulangan pengungsi. Jumlah penduduk yang berasal dari desa/dusun yang masih harus mengungsi masih dilakukan pendataan oleh BPBD.

BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, SKPD, NGO dan masyarakat telah menyediakan kendaraan yang ditempatkan di pos pengungsian untuk mengangkut pengungsi pulang. Sebagian pengungsi pulang menggunakan kendaraan sendiri atau dibantu pihak lain.

Sutopo mengingatkan meskipun status Gunung Agung sudah diturunkan menjadi Siaga, namun status keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung yang ditetapkan Gubernur Bali tetap berlaku, yaitu 27/10/2017 hingga 9/11/2017. Penyataan keadaan darurat ini diperlukan sebagai dasar dalam kemudahan akses penanganan pengungsi.

“Masyarakat di sekitar Gunung Agung dihimbau tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaannya. Jangan terpancing pada berita-berita yang menyesatkan” harap Sutopo.*

Previous articleIWO Kepri Gelar Bimtek Jurnalistik dan Pengelolaan Media Online di UNRIKA
Next articleWalau Status Gunung Agung Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada