STATUS HAJI DARI HASIL KORUPSI

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Syaikh Ibnu Bazz teleh menjawab soalan semacam ini. Beliau ditanya, “Haji dengan harta haram apakah merusak haji tersebut”

Jawab beliau, “Haji tersebut sah apabila dilaksanakan sesuai yang Allah syariatkan. Akan tetapi ia berdosa karena mengambil harta yang haram. Ia wajib bertaubat kepada Allah dari semua itu. Hajinya tersebut terhitung haji yang batal karena dibayai dari harta haram. Tetapi kewajiban (haji) telah gugur darinya.” (Dari pertanyaan pelajaran Bulughul Maram – Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah, juz 16. Dinukil dari www.binbaz.org.sa)

Harta yang haram bisa menyebabkan tertolokanya amal shalih yang dibiayai dengannya. Karena sesuatu yang haram itu buruk, dan Allah tidak mau menerima yang buruk-buruk.

Karenanya, bagi calon hujjaj agar memperhatikan sumber modal hajinya. Tidak membayar biaya haji dan perbekalannya kecuali dari jalan yang halal. Karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak menerima ibadah haji hamba-Nya kecuali dari melalui jalan halal dan baik.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ} يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ }وَقَالَ{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ }ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan dikenyangkan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim)

Ringkasnya, haji yg berasal dari harta korupsi atau harta haram lainnya, haji tersebut sah secara fikih jika terpenuhi syarat rukunya. Kewajiban haji telah gugur dari pundaknya. Namun secara hakikat, haji tersebut tidak diterima Allah. Jika tidak diterima, seolah-olah dia belum berhaji. Bagi koruptor atau yang mengambil harta lainnya untuk segera taubat, di antaranya dengan mengembalikan harta yg diambilnya kepada yang berhak atasnya. Ia berusaha mendapatkan harta dari yang halal saja, lalu berhaji kembali untuk mendapatkan haji mabrur. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Previous articleNur Atika, Balita Penderita Autoimmune Hepatitis (AIH), Meninggal dunia, sebelum dirawat di Rumah Sakit Malaysia
Next articleAburizal Bakri dan Golkar, Menolak Ajakan Bergabung Jokowi