Inhil – Setelah sukses meluncurkan program “NASI UDUK” Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Inhil kembali luncurkan inovasi baru diberi nama PESTA PADI (PEnggantian STAtus tanPA DIurus).
Program PESTA PADI sebenarnya sudah lama dijalankan oleh Disdukpencapil Inhil, namun hanya tersiar disekitaran desa saja. Melihat potensi kegiatan ini sangat positif buat keluarga yang baru menikah, Disdukpencapil Inhil mencoba memperkenalkan ke desa dan kelurahan melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Kepala Disdukpencapil Inhil Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman menyebutkan, Program PESTA PADI adalah upaya untuk membahagiakan keluarga yang sedang bahagia dengan memberikan kado istimewa yang berbentuk dokumen kependudukan yang isinya ada Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
“Program ini khusus untuk keluarga yang sedang bahagia yakni pengantin, jika ada yang mau mendapatkan manfaat dari program ini dipersilahkan menikah. Kami dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdukpencapil Inhil siap membahagiakan keluarga yang sedang bahagia,” tukasnya, Selasa (17/5/2022).
Nursal menambahkan, program ini sudah bisa berjalan di desa-desa dan untuk penyerahan kado pihaknya mempercayakan penuh kepada pemerintah desa atau lurah setempat yang menyerahkan secara langsung.
“Dulu kita hanya galakkan di wilayah kota, dan sekarang sudah mulai juga di desa-desa. Untuk di wilayah Tembilahan mungkin kalau sempat pihak kami yang turun, namun untuk di desa ada Kepala Desa atau Lurah yang bisa langsung menyerahkan,” ucapnya.
Nursal berharap, dengan adanya program baru ini bisa membantu masyarakat dalam hal kepengurusan dokumen kependudukan.
“Kita terus mencoba untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, semoga dengan inovasi yang kita sebut PESTA PADI (PEnggantian STAtus tanPA DIurus) ini bisa membantu meringankan warga dalam hal mengurus dokumen kependudukan. Apalagi kalau baru pengantin biasa tidak punya banyak waktu mau mengurus ke sana ke mari, dengan itu kami hadir,” jelasnya.
Untuk syarat dan tata cara agar pemerintah desa bisa menjalankan program PESTA PADI ini, Nursal mengatakan sangat simpel, tinggal keaktifan operasi NASI UDUK untuk mendaftarkan terlebih dahulu segala bentuk persyaratan dokumen yang diinginkan, minimal 7 hari sebelum pelaksanaan pesta pernikahan.
“Seperti yang dicobakan kepala desa Teluk Dalam, melalui petugas operator nasi uduk di desa masing-masing. Kita minta 7 hari sebelum dilaksanakan pesta pernikahan, kenduri kalau bahasa populernya, segala persyaratan sudah dikirim, jadi petugas di Disdukpencapil segera mengerjakan semua dokumen yang dibutuhkan sampai dengan status sudah berubah menjadi kawin,” jelasnya.
Untuk memastikan program ini efektif dan efisien di lapangan, Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal mencoba hadir di pesta pernikahan salah satu warga di Tembilahan, dan ia langsung menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kedua mempelai.
“Alhamdulillah hari ini kita langsung menyerahkan KK dan KTP kedua mempelai sedang melangsungkan pesta pernikahannya. Oleh karena itu Disdukpencapil Inhil melakukan inovasi-inovasi baru serta terus berkomitmen dan berkerjasama dengan pihak pemerintah desa dan kelurahan guna membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” jelasnya.*