Kundur News.

Karimun – Demam game online ‘Pokemon Go’ yang sedang mewabah di banyak negara, termasuk indonesia, sudah tentu akan yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk dari permainan tersebut. Karena Game yang menggunakan sistem virtual GPS ini dinilai bisa membahayakan tidak hanya diri sendiri tapi juga terhadap orang lain.

Sebagai langkah mengantisipasi hal tersebut, oleh pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karimun langsung diminta oleh Sekretaris Daerah untuk membuat surat edaran ke seluruh SKPD. Edaran itu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya untuk tidak memainkan game Pokemon Go.

Surat edaran BKD Karimun ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sebelumnya yang berlaku untuk seluruh pegawai pemerintahan di Indonesia .

“Saya sudah perintahkan BKD untuk membuatkan surat larangan ASN bermain Pokemon Go. Kita akan mengedarkan surat tersebut secepatnya,” kata Sekda Kabupaten Karimun, TS Arief Fadillah, Senin siang (25/7), yang dilansir liputankepri.com.

Arief menyebutkan, larangan yang diberikan hanya saat jam kerja. Karena permainan berburu monster digital yang sedang digandrungi orang banyak tersebut dipastikan akan dapat mengganggu pekerjaan. “Permainan itu kan membuat orang jadi asik dan lupa diri,” tutur Arief.

Apabila ada ditemukan ASN yang melanggar atau kedapatan memainkan Pokemon Go saat jam kerja, maka Pemkab akan memberikan sanksi keras. “Kita sudah sampaikan kepada kepala SKPD masing-masing untuk memberikan teguran kepada stafnya yang kedapatan bermain,” ujar Arief.*

banner bikin website

Previous articleAunur Rafiq Terpilih Jadi Ketua DPD Partai Golkar Secara Aklamasi
Next articleBupati Lantik Kepala Desa di Balai Srigading Tanjungbatu