Karimun – Pemkab Karimun menggeluarkan surat edaran larangan beroperasi hari besar keagamaan, khususnya bagi Tempat Hiburan Malam (THM).
Surat edaran nomor 431.2/DISPARBUD-DP/31/11/2021 tertangal 9 Februari 2021 itu, ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sensissiana.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan usaha kepariwisataan bidang hiburan dan rekreasi, terdiri dari kelab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna.
Isi yang tertuang dalam surat ederan diperoleh , sehubungan dengan peringatan hari besar keagamaan yaitu Tahun Baru Imlek 2572 pada tanggal 12 Februari 2021.
Maka sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 05 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan.*