Pemerintah bakal mewajibkan transportasi laut menggunakan gas alam cair mulai tahun depan. Dengan begitu, konsumsi bahan bakar minyak bisa berkurang.
“Kami ingin kapal-kapal angkut untuk pakai Liquified Natural Gas (LNG). Saat ini masih dipersiapkan (aturannya) sehingga tahun depan mungkin sudah jalan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2).
Dia menyebut beberapa transportasi laut bakal terkena kewajiban tersebut. Diantaranya, ferry atau angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Kemudian kapal pesiar atau yacht.
“Kalau pakai LNG kan turun BBM-nya sekitar 20-30 persen,” kata dia. “(Aturan kapal mewah) itu sedang diproses. Tetapi yang pertama kapal angkut.”
Sejatinya, Kementerian ESDM telah mendorong penggunaan LNG pada transportasi laut sejak tahun lalu. Sebab, gas alam cair itu lebih murah ketimbang bahan bakar fosil.
Namun, pemilik kapal masih enggan menggunakan LNG karena harganya mencapai USD 12- USD13 per MMBTU. Jauh lebih mahal ketimbang LNG dijual di darat sebesar USD 4 per MMBTU.