tak-ada-sanksi-pidana-praktik-politik-uang-sulit-diberantas

 

 

+

 
Lazada Indonesia

+
Politik uang masih menjadi penyakit sosial dalam pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah. Praktik ini ditenggarai terjadi di tempat-tempat ibadah.

Menanggapi maraknya praktik uang, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan saat ini peran Bawaslu tidak lagi mempunyai kewenangan dalam menindak politik uang.

Pasalnya ia menilai UU No 1 tahun 2015 tidak cukup kuat dalam mengatur sanksi pidana untuk politik uang. Selain itu, saat ini pengawas pemilu tidak diberi kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran seperti politik uang.

“Bawaslu tidak lagi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dalam menangani politik uang karena Dalam UU nomor 1 tahun 2015, sanksi pidana untuk politik uang tidak ada, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak peserta pemilu atau masyarakat,” kata Nelson dalam jumpa pers ‘pesan pastoral PGi untuk Pilkada Serentak 2015’ di Graha Oikoumene, Jalan Salemba Raya No 10, Jakarta pusat, Minggu (27/9).

Oleh karena itu, Menurut Nelson pihaknya telah mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk memberlakukan hukum pidana umum pasal 149 KUHP yang mengatur tentang penyuapan dalam pemilihan.

“Kami mencoba mendorong kepolisian untuk pasal 149 KUHP. Pasal tersebut dapat mengancam bagi pemberi dan penerima politik uang untuk ditindak,” sambung Nelson.

Selain itu, ia mengungkapkan upaya lain yang dilakukan Bawaslu adalah menerapkan program pencegahan pelanggaran dengan mengajak para tokoh agama untuk memberikan pesan moral kepada jemaatnya agar terselenggara pemilu yang demokratis.

“Kami juga mendorong tokoh agama dan masyarakat dalam berperan serta untuk memberi pesan moral supaya mengikuti pemilu dengan moral dan demokratis,” tutupnya.
+
Sumber : Merdeka.com

Previous articleTragedi Mina: Kesaksian dari lapangan
Next articleSaat libur Kabut Asap, ini yang dilakukan SMP N 2 Kundur