Camat Kundur, Saifullah, bersama sejumlah ketua Ormas, di Kantor Camat Kundur, Rabu (20/05/2020).

Tanjungbatu – Mulai hari ini, Rabu, 20 Mei 2020, tidak mengantongi surat keterangan dari pihak Puskesmas setempat yang menyatakan negative covid-19, penumpang yang masuk ke Kundur akan dipulangkan.

Pernyataan itu disampaikan Camat Kundur, Saifullah, diruang Kerjanya, Kantor Camat Kundur yang disaksikan oleh ketua ormas Gagak Hitam, Johan, Ketua Ormas Melayu Raya, Edy, Ketua PAC Patron, Sap, Ketua Ormas Hulubalang, Idil, dan Ketua Perpat Pesisir, Nopi, Rabu, (20/05/2020).

“Setiap penumpang yang masuk ke ke Kundur jika tidak mengantongi kartu kuning dari Puskesmas setempat, akan kita pulangkan. Kecuali bagi mereka dalam tugas seperti tenaga Kesehatan, TNI dan Polri. Itupun harus memiliki surat keterangan dari pimpinan instansi terkait yang ditandatangani bermaterai,” tegas Saifullah.

Pernyataan camat Kundur itu memang dinanti-nantikan oleh sejumlah Ormas tersebut, yang didasari surat edaran Bupati Karimun, Nomor 300/SET-COVID-19/V/06/2020. Tentang Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).

Camat Kundur dalam kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Ormas dan tokoh masyarakat Pulau Kundur, yang bersama-sama bergandeng tangan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan Ormas, tokoh muda dan Tokoh Masyarakat Kundur. Mari kita sama-sama mengawal agar pademi ini tidak mewabah ditempat kita dan virus Covid-19 segera berakhir,” tukas Saifullah.

Ketua Ormas Melayu Raya, Edy, bersama ormas-ormas lainnya yang jumlah anggotanya tidak sedikit itu, berjanji akan ikut melakukan pemantauan orang-orang yang masuk ke pulau Kundur, baik malalui pelabuhan Tanjungbatu maupun melalui pelabuhan-pelabuhan lainnya.*

Previous articleSejumlah Ormas Minta Pintu Masuk Ke Pulau Kundur, Diperketat
Next articlePegawai Kejaksaan Tarempa Jalani Rapid Test Covid-19