KARIMUN – Masyarakat Kabupaten Karimun perlu bersiap-siap jika akan berpergian, karena Satlantas Polres Karimun akan melakukan sanksi tilang bagi pengendara sepedamotor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasatlantas Polres Karimun, AKP T Fazrial Kenedy mengatakan, penerapan sanksi tilang itu sejauh ini belum diterapkan. Karena masih sebatas sosialisasi.
“Sosialisasi yang kami lakukan bermula dari pemilik toko penjual sparepart atau helm. Dengan menegaskan untuk tidak lagi menjual helm yang tidak memiliki SNI,” ujar Fazrial, Selasa (10/9).
Sosialisasi telah dimulai sejak Selasa pagi, dengan mendatangi toko penjual helm dan menghimbau untuk tidak menjajakan lagi helm tanpa SNI.
“Sosialisasi yang kita lakukan juga berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2019, yang sudah berlangsung beberapa hari ini. Kegiatan ini juga disejalankan dengan sosialisasi tertib berlalulintas sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tambahnya.
Fazrial juga menegaskan, bagi pengendara yang nantinya meski mengenakan helm tapi tidak ber SNI, maka petugas akan memberhentikannya dan langsung dikenakan tilang.(*)