Kundur News – Jakarta – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP dilaporkan LSM dari Government Against Corruptions & Discrimination (GAC&D) ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/2) petang. Johan dilaporkan atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dana suap dari pengusaha yang namanya terseret kasus pengadaan baju hansip.
Selain Johan, bekas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah juga dilaporkan dalam kasus serupa yang diketahui pelapor terjadi pada 2008 silam. “Jadi saya datang ke sini melaporkan pejabat pimpinan KPK dulu Chandra Hamzah dan Johan Budi SP,” kata sang pelapor ketua GAC&D Andar M Situmorang usai merampungkan laporannya ke Bareskrim Polri.
Andar mengatakan laporan tersebut diterima penyidik Bareskrim dengan nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim. Menurut Andar keduanya diduga melanggar Pasal 421 KUHP jo Pasal 36 Pasal 37 ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 tahun 2002 tentang korupsi.
Yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK. Andar mengatakan pertemuan tersebut terjadi sebanyak lima kali itu yaitu pada 2008-2010, pertemuan dilakukan di rumah Nazaruddin, KPK dan restoran.
“Tuduhannya dalam pengakuan mereka ini baik di media TV dan media lainnya telah bertemu Nazaruddin dan itu menurut Undang-undang KPK dipidana tidak bisa di proses kode etik,” katanya.
“Jadi makanya laporannya ke sini. Di KPK sudah saya laporkan tapi tidak ditindaklanjuti,” sambung Andar yang mengaku telah melaporkan ke KPK pada 2011 silam.
Dalam laporannya, Andar juga membawa barang bukti pendukung berupa kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan kedua terlapor dengan Nazarudin. Serta sebuah majalah yang sudah diserahkan kepada penyidik Bareskrim.
“Chandra mengakui sudah empat kali ketemu Nazar. Johan Budi ikut makan-makan sama Nazar. Dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang 800 USD ke Chandra, tapi dibantah Chandra,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 2011 silam Nazaruddin pernah menyebut Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja bertemu dirinya untuk membicarakan kasus. Bahkan, Nazaruddin menyebut Chandra M Hamzah diduga menerima dana suap dari pengusaha yang namanya terseret kasus pengadaan baju hansip.
Atas tuduhan-tuduhan itu, Chandra M Hamzah membantah keras pernah bertemu Nazaruddin apalagi menerima suap. Sedangkan Ade Rahardja mengakui pernah bertemu Nazaruddin dua kali. Tapi pada masing-masing pertemuan, Ade mengaku ditemani Johan Budi dan penyidik Rony Samtana.
(merdeka com)