Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana memberdayakan aparat TNI dan Polri menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ahok menjelaskan, pemberdayaan aparat TNI dan Polri merupakan hal yang lazim, karena itu telah diatur oleh undang-undang. Selain itu TNI, Polri dan Pemprov DKI sering melakukan kegiatan bersama.
“Pengawal-pengawal saya saja, ini dari TNI dan Polri semua,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, (21/4).
Institusi TNI dan Polri, lanjut Ahok, adalah mitra bagi Pemprov DKI karena selama ini dua lembaga tersebut sudah sering membantu saat Pemprov DKI melakukan berbagai program kewilayahan, seperti penggusuran dan penertiban.
Ketiga institusi ini, yakni Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, juga rutin mengadakan kegiatan apel bersama seperti yang baru-baru ini dihadiri oleh Ahok di Markas Komando Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 16 April 2015.
Ahok mengklaim, kegiatan-kegiatan bersama ketiga institusi tersebut, bertujuan untuk meningkatkan solidaritas antara TNI, Polri, dan Pemprov DKI.
“Pemprov DKI ini punya 2 mitra, TNI, dan Polri. Dari dulu pun TNI sama Polri sudah rutin membantu kami,” ujar Ahok.
Mengenai penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2015, Ahok mengklarifikasi jika hal tersebut hanyalah bentuk penegasan dari Pemprov DKI, terhadap standarisasi upah yang diberikan kepada para anggota TNI dan Polri.
Bila sebelumnya pemberian upah itu sering berbeda di setiap kegiatan Pemprov DKI, maka dengan adanya Pergub itu, setiap aparat TNI dan Polri akan mendapat upah sebesar Rp 250.000 serta uang makan maksimal sebesar Rp 38.000 per hari, setiap kali anggota TNI atau Polri melakukan tugasnya membantu Pemprov DKI.
“Kan itu lumayan saya bilang. Itu yang saya tawarkan. Dari pada kita rekrut PHL, nggak disiplin, kenapa enggak kita rekrut saja anggota TNI dan Polri untuk jadi mandor. Mereka juga kan nggak selalu latihan perang. Latihan kan juga ada jeda,” jelas Ahok.
Wacana Ahok tersebut bukan tanpa sebab. Ahok terkesima dengan anggota TNI setelah mengunjungi Markas Komando Brimob (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok. Ahok terkesima saat melihat toilet yang ada di sana bersih dan wangi. Selain itu, tanaman serta rumput yang berada di halaman Mako Brimob pun tertata rapi. Menurutnya, hal membuktikan bahwa kinerja personel TNI sangat baik.
Ahok pun langsung mengusulkan sejumlah dana untuk honorarium personel TNI dan Polri pada Rapergub APBD 2015. Ahok berencana memanfaatkan anggota TNI menjadi honorer Pemprov DKI. Nantinya tugas para anggota TNI ini menjaga keamanan dan sebagainya dengan upah sebesar Rp 250.000 per hari. Selain lebih menghemat anggaran, aparat TNI dan Polri juga dikatakan lebih mudah dikoordinasi jika dibandingkan dengan PNS maupun tenaga outsourcing.
“Saya bilang untuk apa DKI bayar terlalu banyak kasih honor ke Satpol PP untuk jadi (pekerja) di Dishub kalau kerjanya juga enggak jelas. Kenapa enggak kami manfaatkan personel TNI dan Polri, mereka kan kalau tidak perang kan kerjanya juga enggak terlalu banyak, hanya latihan,” ujar Ahok.
Ahok juga membandingkan kinerja anggota TNI dengan Kinerja Pegawai Negeri Sipil DKI. Menurutnya, gaji PNS DKI paling rendah Rp 9 juta, itupun hari sabtu dan minggu libur. Tapi, TNI dan Polri bisa bekerja selama 30 hari penuh, dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan.
Tampaknya, kebijakan Ahok ini menuai kontroversi. Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB. Hasanuddin menyatakan kebijakan Ahok ini melecehkan profesionalisme aparatur negara kedua lembaga tersebut.
“TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI, sementara tugas satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras,” kata Hasanuddin.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini mengatakan, dari struktur organisasinya pun, sangat tidak mungkin jika satuan TNI di bawah komando atau perintah wali kota atau gubernur.
“Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang-undangannya,” ucapnya.
Hasanuddin menekankan, penempatan TNI sebagai tenaga honorer Pemprov DKI melanggar UU TNI nomor 34/2004, khususnya pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Setidaknya ada 14 bagian tentang OMSP, salah satunya adalah memberi bantuan kepada pemerintah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara, dengan kata lain harus dengan persetujuan DPR.
Meski demikian, Hasanuddin menyarankan Ahok untuk memanfaatkan tenaga mantan tamtama atau bintara yang baru pensiun karena umur mereka masih 48 tahun, namun perekrutan tersebut harus dicampur dengan perekrutan masyarakat sipil untuk mengurangi pengangguran.
http://www.merdeka.com/jakarta/tak-percaya-pns-dki-ahok-rekrut-tnipolri-jadi-mandor.html