tak-terima-dihukum-mati-zainal-sebut-arwahnya-akan-hantui-eksekutor

 

 

Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengeksekusi 10 terpidana mati dalam waktu dekat. Dari 10 terpidana mati tersebut, Masagus Zainal Abidin menjadi satu-satunya Warga Negara Indonesia yang kan menjalani hukuman mati di hadapan regu tembak.

Namun hingga kini, Zainal Abidin belum bisa menerima vonis yang dialamatkan kepadanya. Saking tidak puasnya, warga Palembang itu berjanji arwahnya akan menghantui para eksekutor dan seluruh penegak hukum yang terlibat dalam eksekusi dirinya.

Hal tersebut merupakan pernyataan Zainal yang dia tulis dengan tangannya sendiri dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, pada 5 Maret 2015 pukul 14.18 WIB. Tulisan itu dibawa oleh pengacaranya Ade Yuliawan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/3).

Di penggalan terakhir surat testimoni itu, Zainal mengatakan, arwahnya tidak akan tenang jika nantinya eksekusi mati benar-benar diarahkan kepada dirinya. Zainal sesumbar, arwahnya akan gentayangan, dan akan menuntut balas kepada anak keturunan penegak hukum yang telah membawanya ke kondisi seperti yang sekarang.

“Surat ini ditulis oleh Zainal. Dia menitipkan surat ini kepada saya kalau saya ke Palembang,” ungkap Ade.

Ade menjelaskan, Zainal tidak menerima vonis mati ini lantaran telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyidangnya di PN Palembang 2001 silam. Zainal makin terkejut saat banding dan kasasi yang diajukan atas vonis 18 tahun penjara di PN Palembang berubah menjadi hukuman mati.

Usai menerima kasasi, Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak 2 Mei 2005. Namun, dia tidak pernah menerima amar putusan atas pengajuan PK tersebut. Zainal malah disarankan pihak kejaksaan untuk mengajukan grasi.

Karena pihak kejaksaan mengatakan Zainal dianggap menerima keputusan kasasi jika tidak melayangkan grasi, Zainal akhirnya menuruti saran kejaksaan untuk melakukan grasi. Namun pada 9 Januari 2015, grasi Zainal ditolak presiden sehingga masih berstatuskan terpidana mati.

“Klien saya merasa sangat tidak adil atas apa-apa yang dia dapat saat ini. Terlebih, PK yang dia ajukan sudah 10 tahun belum ada jawabannya,” ujarnya.

Zainal Abidin sendiri ditangkap Polresta Palembang dalam penggerebekan di rumahnya pada tahun 2000 silam. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 47 kilogram ganja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis hukuman 18 tahun penjara. Tahun 2003, Zainal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Bukannya mendapat keringanan, hukuman Zainal bertambah berat menjadi hukuman mati.

Testimoni. Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: Mgs Zainal Abidin

Terpidana mati tahap kedua atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 503 K/Pid/2002 tgl 28 Mei 2002, dengan ini menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut di atas, dengan alasan:

1. Saya dan kuasa hukum saya belum pernah menerima amar putusan PK yang saya ajukan sejak tanggal 2 Mei 2005 (10 tahun saya menunggu kepastian hukum atas nasib saya).

2. Saya tetap menolak keras pelaksanaan eksekusi mati tersebut karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang saya dambakan selama ini.

3. Saya telah menjalani hukuman selama 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palembang, namun saya justru dihukum 18 tahun. Selanjutnya saya mencari keadilan dengan mengajukan banding dan kasasi namun saya semakin terkejut dikarenakan saya dihukum dengan pidana mati.

4. Upaya hukum luar biasa saya tempuh dengan mengajukan PK pada tanggal 2 Mei 2005 namun lagi-lagi amar putusannya belum pernah saya terima hingga saat ini.

5. Pada tahun 2011 saya diimbau dari kejaksaan untuk mengajukan grasi dengan alasan apabila saya tidak mengajukan grasi, maka saya dianggap menerima putusan pidana mati di tingkat kasasi. Betapa terkejutnya pada 9 Januari 2015 saya mendengar kabar bahwa permohonan grasi saya ditolak oleh Presiden Jokowi.

6. Saya tidak terima atas perlakuan hukum yang tidak adil dan tidak ada kepastian hukum bagi rakyat kecil seperti saya ini yang sejak awal saya hanya dibantu oleh lembaga bantuan hukum.

7. Sampai kapanpun saya akan mencari keadilan baik dunia maupun akhirat terhadap kesewenangan hukum dan siapapun juga yang menzalimi saya hingga saya mendapat nasib seperti ini.

8. Apabila eksekusi mati ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan sebelum saya menerima amar putusan PK, maka arwah saya tidak tenang, gentayangan, dan akan menuntut balas termasuk kepada istri, anak dan keturunannya seluruh perangkat hukum yang terlibat.

Demikian testimoni ini saya buat, dari lubuk hati yang paling dalam, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ada paksaan, tekanan, arahan dari siapapun.

Lapas Pasir Putih 14.18 WIB
05 Maret 2015

 

 

http://www.merdeka.com/peristiwa/tak-terima-dihukum-mati-zainal-sebut-arwahnya-akan-hantui-eksekutor-splitnews-4.html

Previous articleMerasa difitnah, Haji Lulung dkk akan laporkan Ahok ke Bareskrim
Next articleDPR: Rupiah terpuruk, bukti hilangnya kepercayaan publik pada Jokowi