tanggapan_mui_terhadap_pidana_percobaan_ahok

Kundur News – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hal tersebut direspon oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin, Din mengatakan bahwa tindakan jaksa tersebut merupakan sebuah tindakan mempermainkan hukum

“Itu yang saya katakan, itu mempermainkan hukum,” ujar Din yang dilansir Detikcom, Selasa (25/4/).

Din mengatakan bahwa pendapatnya tersebut bukan merupakan persoalan yang berdasarkan faktor keagamaan, namun dia menegaskan pentingnya penegakan hukum di Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum.

“Kalau ada ketidakadilan hukum seperti itu, apalagi gelagat mempermainkan hukum, ini akan menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) pada hukum. Akan menimbulkan ketidaktaatan pada hukum, negara nggak akan sanggup menghadapi itu,” katanya.

Din mengungkapkan bahwa dia termasuk orang-orang yang mendorong berbagai pakar hukum untuk bereaksi mengenai keputusan tersebut. Ahok yang dalam kasus ini diberi tuntutan yang ringan, bahkan cenderung membebaskan, menurut Din merupakan sebuah bentuk perbuatan mempermainkan hukum.

“Dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan mempermainkan hukum. Itu akan dilawan oleh rakyat,” tutupnya.*

(hld/dnu/detikcom)

Previous article8 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap Jajaran Polda Kepri
Next articleUtang Negara Dalam Sebulan Bertambah Rp 60,63 T