Ery Suandi, salah satu anggota DPRD Provinsi Dapil Karimun, di Balai Srigading Tanjungbatu, (16/2).
Ery Suandi, salah satu anggota DPRD Provinsi Dapil Karimun, di Balai Srigading Tanjungbatu, (16/2).

Karimun – Terkait dugaan perusahaan ‘gelap’ yang marak di Kabupaten Karimun, salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun, Ery Swandi, berjanji akan segera menindaklanjuti aduan yang datangnya dari masyarakat itu dengan menyurati Dinas dan Instansi Terkait di Kabupaten Karimun. Hal tersebut disampaikannya kepada sejumlah wartawan usai acara Musrembang Kecamatan di Gedung Balai Srigading Tanjungbatu, (16/2).

BACA: Dalih Pengusaha Yang Diduga Perusahaan ‘Gelap’ di Karimun

“Secepatnya, kita akan segera surati ke Dins-dinas terkait, dan sejumlah SKPD Karimun. Agar perusahaan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan lain juga, sehingga ada penertiban,” kata Ery.

Jika dugaan ini benar, tambahnya lagi, “perusahaan tersebut harus terlebih dahulu membayar kerugian-kerugian Negara yang selama ini saat mereka beroperasi, dan kedepannya segala bentuk perizinannya harus kita bantu, agar kerugian Negara tidak menjadi berlarut,” ujar Ery.

Ery juga berjanji akan segera berkordinasi kepada pihak Syahbandar yang berada di Karimun dan juga pihak Disnaker, sehubungan dengan hak-hak pekerja laut atau ABK yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut).

“Masalah PKL, kita juga akan kordinasi kepada pihak Syahbandar setempat, juga pihak Disnaker, baik Provinsi maupun Kabupaten. Sejauh ini seperti apa pelaksanaannya, sehinga nantinya hak-hak rekan-rekan kerja kita di laut dapat di sesuaikan,” kata Ery.

Pernyataan salah satu anggota DPRD Provinsi dapil Karimun itu, menyusul atas laporan masyarakat yang diterimanya terkait ‘gelapnya’ perizinan sejumlah kapal yang berada di Karimun, yang sudah dua puluh tahun lebih, yakni kapal KLM Fajar Rezeki II, KLM Mega Indah dan KLM Kita Indah. Selain nama perusahaan yang sering berganti-ganti nama, juga izin layarnya, dimana kapal tidak menggunakan layar sama sekali, tetapi perizinannya menggunakan layar atau KLM (Kapal Layar Motor). Tidak hanya itu seluruh ABK ketiga kapal tersebut tidak memperoleh hak yang sesuai dengan PKL.*

BACA: Perusahaan ‘Gelap’ Marak di Karimun, Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas

BACA: Mayoritas Pekerja Kapal di Karimun, Tanpa Asuransi Ketenagakerjaan

Previous articleTiga Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Jajaran Polres Karimun
Next articlePKS Karimun Optimis Menang Pemilu 2019