Kundur New – TANJUNGPINANG – Lebih dari 1000 kardus minuman beralkohol (mikol) illegal yang berhasil ditangkap oleh Kodim 0315 Bintan kini diambil alih oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PTKN. Penyitaan itu disampaikan secara resmi dalam jumpa pers di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Selasa (3/10).
Dirjend Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma mengatakan, nilai dari 1000 kardus lebih mikol tersebut setara dengan Rp7 Miliar. Yang pengawasannya dilakukan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen PKTN bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan bersama Kodim 0315 Bintan.
“Apresiasi setinggi-tingginya bagi tim pengawasan terpadu termasuk para aparat keamanan yang berhasil mengamankan mikol ini,” katanya.
Selanjutnya kata Syahrul, PPNS-DAG direncanakan bakal menggelar penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling Rp10 Miliar.*