Imigrasi juga sudah meminta keterangan dari RT setempat, dan apabila  pemeriksaan selesai maka Sim Ah Hee akan dideportasi dalam waktu dekat ini.

Sementara seorang warga Perumahan Melia Indah, Hendrik mengatakan, WNA tersebut sudah tinggal di lingkungannya sekitar 12 tahun lamanya dan telah hidup bersama seorang wanita simpanan dengan mendirikan sebuah rumah mewah, serta beberapa pintu rumah kontrakan sebagai biaya hidupnya di Karimun.

Parahnya lagi, dari usaha kontrakannya itu ternyata tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak ada izin lingkungan dari warga setempat. Kemudian pria paruh baya itu dinilai tidak memperdulikan statusnya sebagai WNA yang seharusnya tidak punya hak untuk itu tinggal di Indonesia khususnya di Karimun.

“Atas kesepakatan kami semua warga disini yang mengaku resah atas prilaku Smi Ah Hee yang dinilai angkuh. Kemudian menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia, sehingga kami menggiringnya untuk diserahkan kepada pihak Imgrasi, dengan penegasan agar dideportasi ke negara asalnya,” kata Hendrik.*[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

1
2
Previous articleSamsung Galaxy S8 Plus, Meluncur Pada April 2017 ini
Next articlePenghargaan Siswa Berprestasi dalam O2SN