Pernikahan pasangan fenomenal Raffi Ahmad dannagita_slavina Nagita Slavina ditayangkan secara eksklusif di Trans TV. Sayang, acara tersebut dianggap melanggar perlindungan kepentingan publik, KPI Pusat pun melayangkan teguran secara tertulis.
Dalam teguran dijelaskan bila program bertajuk JANJI SUCI RAFFI DAN NAGITA ini menayangkan seluruh prosesi pernikahan selama 2 hari berturut-turut (16-17/10). KPI Pusat menilai siaran itu dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik karena disiarkan dengan durasi tak wajar (14 jam) serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi.
Karenanya, KPI memutuskan bahwa penayangan acara itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis. Dikutip dari situs resmi KPI, Trans TV diminta untuk tak menayangkan kembali serta mengulangi kesalahan serupa untuk program sejenis lainnya karena frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat banyak.
Di akhir surat, diingatkan kewajiban lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Sebelumnya, Roy Thaniago selaku Direktur Remotivi mengungkapkan kekesalannya pada penayangan yang dianggap melecehkan publik ini.
“Pelecehan publik adalah ketika empat belas jam sehari digunakan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan sepasang selebritis di televisi,” kata Roy seperti diungkapkan dalam rilisnya.