Kundur News – Denpasar – Pihak Perbankkan diminta untuk menjamin keamanan data dan dana nasabah pasca terjadinya gangguan pada Satelit Telkom-1. Dimana Akibat gangguan satelit tersebut nasabah perbankkan di seluruh Indonesia mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Permintaan tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya. SH dalam keteranganya di Denpasar, Selasa (29/8/2017).
Menurut Armaya, akibat gangguan bertransaksi lewat ATM, menyebabkan sangat banyak Konsumen di Bali, yang komplin dan mengadukan hal tersebut ke Lembaga Konsumen. Mengingat sesuai Pasal 4 Undang Undang No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi layanan barang dan jasa, dalam hal ini layanan jasa perbankan.
“ Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali meminta pihak bank menjamin data dan dana nasabah aman paska terjadinya gangguan yang dialami nasabah ketika bertransaksi di ATM” tegas Armaya
Armaya menilai kenyamanan, keamanan dan keselamatan data nasabah juga perlu diperhatikan agar kepercayaan mereka terhadap bank tidak pudar. Namun, apabila akibat ganguan tersebut kemudian data konsumen raib apalagi uang tersimpan hilang maka bisa berdampak panjang dan konsumen sangat dirugikan, dan hal ini akan berdampak masalah hukum.
“Pihak perbankan harus menjamin dan menyampaikan kepada konsumen agar Dana mereka di Bank aman, komunikasi ini sangat penting, Karena itu, pihak bank harus bisa yakinkan hal tersebut hanya terkait ganguan satelit” kata Armaya.
Armaya mendesak perbankan ke depannya memberikan rasa aman dan nyaman serta memiliki manajemen antisipasi jika hal tersebut terjadi lagi. Armaya juga mengultimatum Telkom selaku penyedia jasa satelit tidak mengulangi kembali kejadian tersebut.
Armaya menegaskan bahwa konsumen hanya ingin kenyamanan dan keselamatan dalam hal menggunakan layanan jasa perbankan. Konsumen jangan ragu jika sampai Dananya raib akibat kasus satelit diatas untuk melapor, sanksi dalam UUPK pidana penjara 5 tahun dan Denda paling banyak 2 milyar, bagi pelaku usaha yang tidak mampu memberikan kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.*