THM Di Anambas, Tutup

ANAMBAS – Berdasarkan surat himbauan  nomor 05/Kdh.KKA.680 / 03.2020 pertanggal 23 Maret 2020 seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) se Kabupaten Kepulauan Anambas segera di tutup.

“Ya, sudah kita sampaikan kepada seluruh pemilik THM agar dapat menutup sementara selama penetapan status siaga darurat bencana non alam wabah penyakit Covid-19,” kata Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurutnya, bukan hanya THM saja yang dihimbau namun pemilik hotel atau penginapan agar dapat bekerja sama yang baik untuk dapat mengecek keadaan suhu tubuh para tamu hotel. Jika ditemukan indikasi yang mencurigakan terkait Covid-19 untuk segera berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Hotel juga menjadi lokasi perhatian dari Pemda Anambas dalam pengantisipasi penyebaran Covid-19 di Anambas,” jelasnya.

Tambahnya, dua hal itu harus menjadi antensi bagi semua pihak. Ia berharap semua pihak dapat bekerjasama yang baik. Dirinya tidak ingin terjadi adanya pasien Covid-19 dari Anambas.

“Saya berharap seluruh masyarakat Anambas tidak tervirus oleh penyakit Covid-19 ini. Kita harus lebih waspada dan tetap tidak panik. Jaga kesehatan di lingkungan masing-masing,” tutur dia.

Pantauan awak media THM yang ada di Kota Tarempa yang harus di tutup yakni Hello Kitty Karaoke dan Anambas In Kararoke Siantano Karaoke, Cefe Iwan. Untuk di Kecamatan Palmatak sebanyak 6 THM, Kecamatan Kute Siantan 3 THM dan untuk Pulau Jemaja Nihil.

Azman selaku Kepala desa putik kecamatan Palmatak berharap kepada pihak berwenang bisa menutup warung remang remang yang berisi kan wanita  penghibur malam dan berisi kan minuman jenis Haniken serta staut yang berkisaran harga Rp 35 ribu perkaleng klu jenis staut  itu harga Nya hampir 60 ribu perkaleng di warung warung remang tersebut dan minum jenis itu bisa me

mbuat seseorang mabuk atau teler di tutup karena kita umat muslim tidak lama lagi menyambut bulan suci ramadhan atau menyambut bulan puasa.

“Masyarakat desa Putik sudah resah dengan keberadaan warung remang-remang di desa Putik,” ujar Azman.*

Previous articlePolsek Palmatak Panggil Pemilik THM Terkait Larangan Berkumpul
Next articleLangkah Persiapan Pemkab Karimun Dalam Menghadapi Pademi Covid-19