Tanjungbatu – Telah terjadi perampokan di rumah Jalan M Yani, RT 002/ RW 009 Kelurahan Tanjungbatu Kota, pada Ahad dini hari (06/03/2022), sekira pukul 02:00 Wib. Korban seorang wanita, Suryani (22) mengalami luka tusuk di perut, luka robek di telinga dan bahu, dan sedang dirawat di RSUD Tanjungbatu.
Kapolsek Kundur Polres Karimun, Komisaris Polisi Fettermen, melalui Unit Reskrim Polsek Kundur, Aipda Novi, menerangkan, korban diduga menjadi korban perampokan dan pelakunya saat ini masih dalam lidik.
“Sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu korban berinisial S sedang tidur dikamarnya tiba-tiba datang orang tak dikenal membuka pintu kamarnya. Korban tiba-tiba terbangun dengan kaget dan menanyakan ‘siapa kamu’. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berbaring dan tiba-tiba menusukan pisau ke bagian perut, bahu dan telinga S,” kata Aipda Novi.
Dikatakannya, pelaku setelah melakukan penusukan terhadap S, dia minta korban untuk menyerahkan uang sambil melakukan pengancaman.
“Mana Hendpone dan uangmu, lalu korban mengatakan tidak punya handpone, dan pelaku melihat sebuah dompet di atas meja dan handpone di atas tempat tidur, lantas diambil oleh pelaku. Korban berusaha merebut kembali dompet dan handphone tersebut, saat itu juga pelaku mengancam kepada S, jika tidak menyerahkan uang dan handpone, S akan dibunuh,” terang Novi.
Palaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 200.000,- dari dompet S kemudian pergi.
“Setelah itu pelaku langsung pergi dari kamar dan keluar dari pintu belakang rumah korban. Korban akhirnya memanggil tetangganya melalui handpone,” imbuh Novi
Setelah pelaku mininggalkan lokasi, Suryani sempat tak sadarkan diri dalam lebih kurang satu jam.
“Setelah sadar, dengan menggunakan handpone S menghubungi Mardiana (51) yang merupakan tetangga korban. Mardiana pun bergegas menuju rumah S, namun pintu rumah S dalam keadaan terkunci. S melemparkan kunci melalui bawah pintu agar Mardiana dapat membukanya,” kata Novi.
Setelah itu korban dilarikan ke UGD RSUD Tanjungbatu guna mendapatkan rawatan. Sedangkan pelaku sampai saat ini masih dalam pengejaran.*