Jakarta — DR. (C) Muhammad Anwar, S.H., M.H Praktisi Hukum dan Dosen angkat bicara mengenai putusan penahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan.

 

Indra dianggap terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

 

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat (WhatsApp-red) DR. (C) Muhammad Anwar, S.H., M.H Praktisi Hukum dan Dosen angkat bicara dan mengkertik keputusan pengadilan tersebut keliru.

 

 

“Menurut saya keputusan pengadilan terhadap mantan bupati Inhil tersebut sangat keliru, karena menurut pemahaman saya selaku praktisi Hukum tentang Tipikor di mana bupati IM sebagai pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini menyertakan modalnya di perusahaan PT GCM itu tentunya tidak masuk. Karena kelalaian yang dilakukan perusahaan sehingga menimbulkan kerugian tapi kerugian perdata bukan korupsi, karena kalau korupsi dimaksudkan di Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Itu kerugian negara yang dipakai untuk pembangunan proyek jalan tol misalnya Asrama Haji misalnya, kalau itu yang disalahgunakan maka itu masuk kategori pasal 2 tersebut. Karena modal nya tidak disertakan dalam badan hukum.

 

“Jadi itu sebenarnya yang harus kita kritisi, saya sendiri yang juga sudah pengalaman dalam hal ini jadi menurut saya keliru lah ya, karena mestinya hakim harus melihat bahwa itu dalam model penyertanya, modal yang disertakan uang kas daerah, jamannya IM jadi bupati ia sertakan modalnya, untuk di kelola oleh BUMD dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam prospektif bisnis,” bebernya kepada awak media, Rabu (31/5/2023)

 

 

“Kalau Pembangunan jalan di sana kemudian ada pemborong ya kan kemudian uang negara dipakai ada yang diakibatkan oleh pejabat negara akibat dari keuangan itu yang dipakai kemudian merugikan keuangan negara karena jalannya tidak sempurna atau misalnya jalannya tidak terlaksana atau ada mark up dan sebagainya itu baru bisa di pasal 2,” sambungnya.

 

 

Dari kacamatanya melihat kasus yang terjadi ada aliran dana di PT GCM yang sengaja di pinjam oleh oknum diduga anggota DPRD kabupaten Indragiri Hilir pada masanya, dan kasus diangkat sebagian baru ada yang mengembalikan uangnya pinjaman, sudah puluhan tahun.

 

“Justru menurut saya peminjaman ini sudah melanggar etika dan hukum mestinya, karena oknum tersebut baru mengembalikan dan baru mengakui pinjaman sesudah diperiksa. Jadi menurut saya memakai uang negara dan menggelapkan uang negara jadi masuk ke gratifikasi karena memakai uang negara,” tandasnya

 

Jadi hanya ada dua tersangka IM sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah lebih dulu menjalani persidangan. Zainul divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

 

“Jadi itu sebenarnya yang perlu di kritisi menurut saya itu keliru karena hakim harus melihat karena itu modal yang disertakan untuk di kelola BUMD untuk mencari keuntungan dalam bisnis. Makna nya kita melihat agak aneh keputusan yang diterima oleh pengadilan terhadap mantan bupati Inhil dua periode tersebut,” pungkasnya.

Previous articleLantik dan Ambi Sumpah Janji Jabatan Camat Reteh, Bupati Inhil HM Wardan Harapkan Camat Bisa Berkerja Maksimal 
Next articleDiduga Lakukan Pelanggaran, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil