Inhil – Alat Excavator Amfibi milik Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS3) belum bisa meluncur dari kota Pekanbaru ke kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 6 atau tanggal 7 November 2022 sesuai dengan janji Pemerintah Daerah Inhil kemarin.
Alasan tidak bisa diturunkannya alat yang diwacanakan untuk membersihkan sungai Batang Tuaka tersebut lantaran terkendala di administrasi surat yang belum dilengkapi secara penuh oleh pihak Pemerintah Daerah Inhil.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak BWSS yang biasa namanya disebut Zul saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Belum ada kepastian turun karena masih ada kendala administrasi kabarnya. Kalau kami bergerak sesuai dengan instruksi pimpinan,” ucapnya, Ahad (6/11/2022).
Sementara itu, untuk memastikan kendala dalam upaya menurunkan alat tersebut, Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Iwan Taruna langsung melakukan koordinasi dengan pihak BWSS dan memperjelas kembali informasi tadi.
Dalam koordinasi yang dilakukan, Iwan Taruna bahwa pihak BWSS hanya menunggu surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), apabila sudah ada maka pihak BWSS siap untuk meluncur ke Inhil.
“Pihak BWSS menunggu surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil. Setelah surat itu dikirim, katanya diperkirakan hari Selasa ini sudah bisa bergerak dari Pekanbaru ke Inhil,” ujar Iwan Taruna, Ahad (6/11/2022).
Kepala Dinas LHK, Azwir Zarni sendiri, saat dikonfirmasi menyebutkan surat yang diminta tersebut akan dikeluarkan besok, Senin 7 November 2022.
“Besok kira-kira jam 10.00 WIB sudah siap suratnya,” jelasnya.
Secara terpisah, masyarakat desa Kuala Sebatu yang tidak mau disebutkan namanya meminta pihak terkait agar tidak mengulur-ulur pekerjaan lagi.
Ia menambahkan, masyarakat sekarang sudah mengetahui informasi alat akan turun tersebut, jadi jangan ada yang teledor dalam kelengkapan administrasi sehingga mengakibatkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
“Kita sudah cukup bersabar menunggu tanggal 6 atau tanggal 7 ini, jadi kami mohon jangan ada kelalaian dari pihak terkait dalam melengkapi administrasi sehingga pekerjaan bisa cepat terselesaikan,” imbuhnya.