Kundur News. Karimun. Secara bertahap, rahasia dibalik perusahaan penambangan Timah lepas pantai yang selama ini aktif beroperasi di perairan Kundur – Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) Timah, ternyata Kapal Perusak ekosistem laut itu, telah memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), secara ilegal.
Hal tersebut terbukti, setelah Petugas Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai_Karimun Kepulauan Riau, mengamankan sebanyak delapan orang Warga Negara Asing, Thailand yang bekerja di Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT.SK Sena Mining dan KIP GT 1 Mitra PT. Timah, di perairan Karimun.
BACA:
Masyarakat Nelayan Resah, Kapal Isap Produksi (KIP) Timah, Marak Beroperasi di Laut Kundur
Tiga orang diantara WNA Thailand yang bekerja di PT.SK Sena Mining tersebut yakni,
Abduraheem Mahyeetae tempat tanggal lahir Yala 01 September 1972,No Paspor AA3754565,
Suchat Chomsuansawan tempat tanggal lahir Phitsanulok 14 September 1995 No Paspor AA5101539 dan
Arhamadsunkiflee Jintra tempat tanggal lahir Yala 01 Maret 1973 No paspor AA6223303.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari mengatakan, ketiga warga negara Thailand itu diamankan oleh petugas imigrasi di sebuah rumah di Jalan Teluk Air No.20. Karimun
Rumah tersebut adalah tempat dimana oleh PT.SK Sena Mining dipergunakan sebagai kantor dan Mess pegawainya, WNA.
WNA Asal Thailan yang bernama Abduraheem Mahyeetae, telah bekerja di Indonesia dari tahun 2010 dan pernah pernah menggunakan KITAS pada tahun 2013-2014 tanpa membayar pajak (DPKK), negara dirugikan Rp 101.400.000,-.Ke-halaman_selanjutnya