Kemudian dengan nama Suchat Chomsuansawan telah bekerja di indonesia selama 2 tahun maka negara dirugikan sebesar Rp 31.200.000, dengan total keseluruhanya sebesar Rp 132.600.000,-.
Yang bersangkutan tinggal di indonesia tidak menggunakan visa sebagai pekerja, melainkan menggunakan visa kunjungan, dengan rekaman perjalanan sebanyak 212 kali kunjungan saat kedatangan.
Selain itu, petugas kantor imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun juga mengamankan lima orang Crew Kapal Isap Produksi (KIP) timah GT 1 warga negara Thailand saat beroperasi di wilayah laut Tanjungbalai Karimun, adapun nama kelima Crew tersebut yakni ;
Yase Kaheng tempat tanggal lahir Pattani 15 januari 1982 no paspor AA7312951,
Peerapong Suppanam tempat tanggal lahir Phang-nga 26 Mei 1982 No paspor AA2911149.
Nopadol Natladarom tempat tanggal lahir phranakhonsi Ayuttha 26 januari 1970 No paspor,
Anurak Turan tempat tanggal lahir Phuket 17 September 1986,No Paspor,serta
Anrut Natladarom tempat dan tanggal lahir Phranakhon Si Ayutthaya 15 November 1967.
“Yang bersangkutan sudah bekerja dikapal tanpa paspor yang memiliki peneraan Itas perairan,”terang Mas Ari.*