Anambas – Tersangka kasus korupsi pada pembangunan pasar rakyat di laut Desa Payalaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Rustam (50), Pimpinan Koperasi Sekar Wangi, telah dilakukan penahanan oleh Cabang Kejaksaan Negeri di Tarempa, pada Rabu (02/08/18).
“Sesuai dengan hasil penyidikan bersama Kejari Natuna, pada 22 Mei 2018 yang lalu, Saudara Rustam kami tetapkan sebagai tersangka, pada kasus pembangunan pasar di Desa payaklaman. Setelah itu kami terus mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya tersangka kami lakukan penahanan,” jelas Kacabjari Natuna di Tarempa, Muhammad Bayanullah, (02/08).
BACA: Bangun Pasar Tapi Mau Roboh, Kejari Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Dikatakannya, pimpinan Koperasi Sekar Wangi itu telah mendapatkan kuasa hukum yang telah ditunjuk, oleh Kejaksan.
“Setelah tiga hari kami berikan kesempatan untuk mencari kuasa hukum, namun tidak ada jawaban, hingga akhirnya kita yang menunjukan kuasa hukum untuk tersangka,” tambahnya.
Tri Ernawati, SH, kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mendampingi Rustam.
Mengenakan rompi khusus tahanan Kejaksaan bersama pengawalan ketat, tersangka diberangkatkan menuju Pengadilan Negeri Tipikor, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepri, menggunakan kapal ferry, dan kemudian diinapkan di Rutan kelas 1, Kota Tanjungpinang.
Proyek pembangunan pasar Payalaman memang telah selesai pengerjaannya, namun kondisi pasar tersebut tiba-tiba condong. Melalui Ahli konstruksi, ahli LKPP dan dari ahli Bangunan didapati pasar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang layak, hingga masyarakatpun tidak dapat memanfaatkannya. Dari ulah tersangka Negara telah dirugikan sebesar Rp 900 juta rupiah.*