Dari data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), setiap tahun jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun bertambah 100.000 orang. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, diperkirakan ada 500.000 PNS yang memasuki masa pensiun.
Otomatis, uang negara yang harus dialokasikan untuk membayar pensiun PNS semakin besar. Alokasi untuk pembayaran pensiunan PNS tiap tahun naik Rp 75 triliun. Artinya, lima tahun ke depan uang negara untuk membayar pensiunan PNS bertambah Rp 375 triliun.
“Tahun 2013-2014 itu sekitar Rp 75 triliun pemerintah memberikan tambahan dari anggaran belanja pegawai dalam APBN untuk dana pensiun,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3).
Mengapa uang negara yang dikeluarkan untuk pembayaran pensiun PNS sangat besar tiap tahun? Dia menjelaskan, setiap bulan, gaji PNS selalu dipotong 4,25 persen untuk jaminan hari tua. Jumlah ini dinilai masih kurang untuk menutupi uang pensiunan yang akan diterima setiap bulan, sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir pada saat bekerja.
Karena itu, setiap bulan pemerintah harus menutupi kekurangannya yakni sebesar 70,75 persen, setelah PNS tersebut memasuki masa pensiun. “Karena tabungan mereka itu tidak sebesar itu makanya ditambahkan oleh pemerintah,” kata dia.
Alasan lain, pemerintah juga berkewajiban membayarkan tunjangan untuk istri atau suami dan anak yang berusia maksimal 25 tahun dan belum menikah.
http://www.merdeka.com/uang/tiap-tahun-uang-negara-untuk-bayar-pensiunan-pns-naik-rp-75-triliun.html