Kundur News – Denpasar – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi pengungsi untuk pulang, khusus bagi pengungsi yang berasal dari desa diluar kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung.

Tercatat dari 78 desa terdapat 50 desa yang berada di luar kawasan rawan bencana. Penegasan tersebut disampaikan Pastika dalam keterangan persnya seusai memimpin rapat dengan sejumlah Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Karangasem di Posko Komando Tanah Ampo , Karangasem, Minggu (1/10).

Pastika menyampaikan hanya ada 28 desa yang berada di dalam radius berbahaya jika Gunung Agung meletus.  28 desa tersebut  berpotensi terkena awan panas dan lahar jika Gunung Agung meletus sehingga warga desanya harus mengungsi.

Pastika menegaskan jika warga desa dari zona aman tersebut merasa desanya masuk dalam zona berbahaya jika Gunung agung meletus, maka  diperbolehkan untuk tetap tinggal di pengungsian dan tidak ada paksaan untuk kembali ke desanya.

“Bukan berarti pemerintah keberatan menanggung para pengungsi, tapi jika desanya masuk zona aman  silahkan  pulang, tapi kalau tidak mau  dan merasa desanya masuk kawasan berbahaya ya silahkan tetap tinggal di pengungsian. Tidak ada paksaan dan pemerintah akan tetap menjamin logistiknya” ungkap Pastika.

Lebih jauh Gubernur Pastika menyampaikan bahwasannya pemetaan daerah KRB yang dikeluarkan oleh  PVMBG telah berdasarkan pada perhitungan  ilmiah serta peralatan canggih yang dimiliki serta pengalaman letusan dari Gunung Agung pada tahun 1963. Ke-halaman_Selanjutnya

1
2
Previous articleGanja 748,3 Gram Dimusnahkan Polda Kepri
Next articleUNIK di Tol Bali Mandara