Sidang Paripurna DPRD Anambas
Sidang Paripurna DPRD Anambas

Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda; Pengambilan Persetujuan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KKA, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) KKA Tahun Anggaran 2018, dan Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan Kepada Kepala Daerah KKA. Rapat Paripurna tersebut berlangsung pada Selasa malam (09/07/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA.

Bupati KKA, Abdul Haris, saat menyampaikan pidatonya menjelaskan bahwa Ranperda LKPJ  APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD, merupakan amanah konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanah konstituisiaonal yang harus dipenuhi sebagai kepala daerah,” ungkap Haris.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), kata Haris, sudah mulai menerapkan akuntansi berbasis aktual dalam proses Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Akuntasi berbasis aktual sudah mulai diterapkan dalam LKPD KKA,” sebut Haris.

Materi yang disajikan dan disampaikan kepada DPRD dalam Ranperda tersebut, menurut Harias,  memuat 7 komponen utama yang meliputi,  laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus KAS, laporan perubahan akuitas, catatan atas laporan keuangan Tahun Anggran  2018 berdasarkan audit BPK RI atas LKPD.

Data yang berhasildiperoleh anambaspos.com terkaiat penyampaian Ranperda tersebut menjelaskan bahwa dalam penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 sesuai hasil Audit BPK RI meliputi Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 826.203.547.568,75 sampai dengan akhir tahun 2018 terealisasi sebesar Rp. 837.725.038.534,17 atau 101,39%.

Belanja Daerah dalam materi penyampaian itu siebutkan, bahwa telah dianggarkan sebesar Rp. 876.478.488.458,09 sampai dengan akhir tahun 2018 terealisasi sebesar Rp.831.402.394.223,09 atau 94,86%.Transfer (bantuan keuangan ke desa) dianggarkan sebesar Rp. 43.487.568.000,00 sampai dengan akhir tahun 2018 terealisasi sebesar Rp. 43.487.568.000,00 atau 100%.

Kemudian, Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 93.762.508.871,34 sampai dengan akhir tahun 2018 terealisasi sebesar Rp.94.385.975.929,34 atau 100,66%. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Rp.57.221.052.240,42. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Kepri atas LKPD Pemerintah Daerah KKA, juga diketahui masih dapat mempertahankan opini atas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada kesempatan itu pula,  DPRD KKA melakukan Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan kepada Kepala daerah KKA yang akan segera dirancang dan dikaji. Rnperda ini merupakan salah satu upaya dalam pengembangan potensi Corperate Social Responsibility (CSR) sebagai alternatif pembiayaan program pembangunan di KKA yang sangat penting untuk dilakukan.

“Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan tersebut berfungsi sebagai payung hukum. Menjalin komunikasi dan sinkronisasi program CSR/TJSLP diantara ketiga elemen, yakni pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat,” kata Ketua DPRD KKA, Imran pada kesempatan itu.

Ranperda Inisiatif DPRD tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan ini adalah Yulius, S.H, Ayub, S.IP, Rocky H Sinaga, Sfafrilis, S.H, Julius, Yusli YS, S.IP, dan Firman Edi.

Rapat Paripurna ketika itu  dibuka langsung oleh Ketua DPRD KKA, Imran Terlihat hadir juga saat itu Sekretaris Deerah (Sekda) KKA, Sahtiar, SH, MM dan sejumlah Perwakilan Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) di lLngkungan Pemkab KKA, Forumm Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Sejumlah Tokoh Masyarakat Anambas.*

Previous articleKAFASHARKAN Mentigi Pimpin Upacara Penutupan BJRB 2019
Next articleUpacara Hari Bhayangkara Ke-73 di Kabupaten Kepulauan Anambas