Kundur News – TANJUNGPINANG -Tiga orang pemuda di Tanjungpinang digelandang di Maposek Tanjungpinang Timur atas kasus menggagahi gadis dibawah umur bernama Kuntum (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun, penangkapan itu berkat laporan pihak keluarga.
Ketiganya adalah MA Aruf alias Ayup (26), Andri Irmawan alias Andre (19) dan Reffi Andriani alias Reffi (19). Mereka melakukan perbuatan bejatnya di dua tempat berbeda secara bergantian.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal mengatakan, ketiganya ditangkap saat akan melarikan diri ke Jakarta dan akan berangkat menggunakan pesawat melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (24/5).
Adapun kronologis tindakan tak senonoh yang dilakukan terhadap Kuntum bermula dari laporan pihak keluarga. Disampaikan bahwa korban bersama dua orang pelaku antara lain Andri alias Andre dan Ma Aruf alias Ayup berencana akan pergi mengantarkan sepedamotor milik saudara Kuntum di jalan Ganet Kilometer 14 tak jauh dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) pada Jumat malam (19/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Namun setelah mengantar sepeda motor, kemudian Andri mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban. Selanjutnya pelaku lain bernama Ayup pun menarik tangan Kuntum menuju bukit dan dibantu oleh Andri yang membekap mulut korban.Ke-halaman_Selanjutnya