“Dari situ lah terjadinya perbuatan tak senonoh oleh Andri dan Ayup terhadap korban,” terang Syamsurizal, Senin (5/6).
Tak hanya sampai disitu, penderitaan Kuntum masih terus berlanjut saat kedua pelaku menitipkan korban dirumah rekannya bernama Reffi, tepatnya di Kampung Kawal Kabupaten Bintan.
Namun ternyata, Reffi pun mencoba merayu Kuntum dan perbuatan tak senonoh pun kembali dialami oleh korban yang dilakukan Reffi.
Dati perbuatannya itu, Ayup, Andri dan Reffi yang telah ditetapkan sebagai tersangk melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 1, tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi sempat kehilangan jejak terhadap para pelaku untuk melakukan penangkapan, pasalnya ketiganya kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Desa Toapaya Kabupaten Bintan, kemudian didapati informasi terakhir tengah melarikan diri menuju Jakarta melalui badnara RHF Tanjungpinang. Beruntung sebelum pesawat mereka diberangkatkan terlebih dahulu ditangkap di areal bandara.
“Ketiga pelaku akhirnya berhasil kita tangkap secara bersamaan,” jelas Syamsurizal.*