Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus putar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang.
Tiga orang saksi tersebut berinisial H, selaku Tim Pelaksana Teknis sekaligus Sekretaris Panitia Pelelangan (pensiunan RRI), J, sebagai Tim Pelaksana Teknis (pensiunan RRI) dan KS, selaku Tim Pelelangan yang juga pensiunan RRI.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Kepri Jedra Firdaus, Kamis (25/03/21).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2”,” kata Jedra Firdaus.
Dijelaskannya juga, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.*