KARIMUN – Jajaran Polres Karimun dari Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering, Senin (12/2).
Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tiyas mengatakan, lokasi pertama penangkapan narkoba dilakukan di depan Foodcorut Padimas sekitar pukul 19.00 WIB. Di lokasi tersebut Polisi menangkap dua orang pemilik sabu bernama DH (29) dan S (35).
“Kita berhasail mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram dari tangan DH berikut satu ponsel merk Lenovo. Sedangkan dari tangan S berhasil diamankan satu paket besar sabu seberat 2,06 gram, kemudian satu paket sedang sabu seberat 0,48 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,18 gram, plastik pembungkus sabu, satu kaca pyrex dan uang tunai Rp350.000,” ucap Nendra, Kamis (15/2).
Polisi lebih dulu mengamankan DH yang tepat berdiri disamping pos depan Foodcorut Padimas. Dari pengakuannga, sabu yang dikantongi diperoleh dari rekannya bernama S yang ngekos tak jauh di sekitar Padimas. Sedangkan menurut pengakuan S, sabu yang dimilikinya didapat dari seorang bernama PW yang kini statusnya telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpisah, ditempat kedua, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil menangkap seorang pria bernama K (35). Dari tangan pria yang mengaku sebagai warga Teluk Uma Kecamatan Tebing ini didapati empat paket kecil narkoba jenis daun ganja kering dengan berat koto 8,06 gram.
Menurut pengakuan K, daun ganja kering tersebut didapat dari seorang bernama A yang juga telah berstatus DPO. Sedangkan narkoba jenis daun ganja kering itu ditemukan dari saku celana belakang sebelah kanan. Saat ini ketiga pelaku pemilik narkoba yang telah berstatus tersangka itu telah diamakan di sel tahanan Mapolres Karimun untuk proses lebih lanjut.(*)