Kundur News – KARIMUN – Tiga Warga Negara Asing (WNA), dua diantaranya merupakan warga Singapura dan satu asal Inggris ditangkap Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Senin kemarin (14/8). Penangkapan itu dikarenakan ketiganya menyalahi visa masuk sebagaimana mestinya.
Mereka adalah Lim Kian Kiat Eugene (41) dan Wong Kok Wai (33) asal negara Singapura, dan satu orang warga negara Inggris bernama Michael Emslie (51) ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB senin (14/8).
Penangkapan itu sendiri bermula ketika kecurigaan petugas Imigrasi terhadap ketiganya, yang datang ke Karimun menggunakan visa kunjungan dan saat ditanya akan bertemu dengan rekannya di Hotel Aston Karimun. Namun saat dibuntuti ternyata mereka melakukan kegiatan bisnis di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) di Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari Yuliansyah Dwi Putra mengatakan, tiga WNA tersebut ternyata datang ke PT Saipem untuk menawarkan produk perusahaannya. Sehingga saat dibuntuti maka petugas pun langsung menggiring mereka dari PT Saipem menuju Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun untuk diproses.
Ketiganya mengaku merupakan perwakilan PT Flemings Safety PTE LDT yang memiliki kantor di Singapura.
“Karena ketiganya bukannya berwisata melainkan berbisnis menjualkan produk perusahaannya di PT Saipem, maka kita tahan,” kata Ari.
Ketiga WNA itu melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah ditahan di rumah tahanan detensi Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Mereka langsung di deportasi dan masuk dalam daftar cekal masuk ke wilayah Kabupaten Karimun selama enam bulan kedepan.*