BATAM – Tim F1QR Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram, di perairan Pulau Colek Sagulung Batam, Rabu (8/7).
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia tujuan Batam, dan ditangkap di perairan Pulau Colek Sagulung Batam. Satu pelaku berhasil diamankan namun satu orang lagi kabur menuju hutan bakau.
Pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis bernama B alias Wak Ben, dia baru keluar dari Lapas Tanjungpinang sebulan yang lalu, dan telah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 2 bulan.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku didapati satu bungkus plastik warna biru, yang didalamnya diduga berisi narkoba jenis sabu,” kata Indarto saat menggelar ekspose di Lobby Mako Lanal Batam, Kamis (9/7).
Indarto menjelaskan kronologis penangkapan narkoba setengah kilo, bermula dari informasi yang diterima tim patroli, kemudian tim bergerak menuju sasaran dan dilakukan penyekatan dengan membagi sektor, yang terindikasi sebagai jalur penyelundupan narkoba.
Lalu dari kejauhan tim melihat speedboat yang diawaki dua orang, dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian tim berusaha mendekat dan hendak melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat yang dicurigai.
“Kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan terhadap pelaku, sehingga mereka kabur untuk menghindari petugas. Lalu pelaku mengkandaskan speed boatnya di hutan bakau di Pulau Colek Sagulung, tepatnya pada posisi koordinat 01° 00’ 14.21399” E – 103° 57’ 18.19885” N. Lalu kedua pelaku melarikan diri meniggalkan speedbotanya,” ucap Indarto.
Tim tidak berhenti sampai disitu meski pelaku kabur, keduanya terus diikuti dan berhasil menangkap B, namun satu pelaku lainnya gagal ditangkap dan terus kabur dihutan bakau.
“Pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui Pulau Colek Sagulung Batam, dengan upah yang didapat sebesar Rp.10 juta,” katanya.
B diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 Milyar, sebagaimana tertuang dalam pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku berikut barang bukti nantinya akan dilimpahkan ke BNNP Provinsi Kepri.(*)