Tanjungbatu – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun, yang dipimpin oleh IPDA Alfajri, berhasil ungkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. SP (45), warga RT 003 RW 003, Paya Togok, Tanjungbatu, dan HR (29), warga RT 012 RW 006 Bukit Senang, Desa Gemuruh, Kundur Barat.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp 117.000.- dua unit sepeda motor, dua unit telepon selurer, sepatu, dan sejumlah pakaian pembelian dari hasil uang curian tersebut, turut diamanakan di Mapolsek Kundur.
Kapolsek Kundur, Kompol Endi Endarto mengatakan, kedua orang tersebut merupakan pelaku pencurian di salah satu kamar wisma di Tanjungbatu.
“Kita tindak lanjut atas laporan dari korban yang berinisial P, warga Jakarta yang menginap di kamar 101 wisma Mataram, pada Jumat, 10 Mei 2019 yang lalu,” kata Endi Endarto, Jumat (27/09/2019).
Dijelaskannya juga, P setelah mengambil uang tabungannya di Bank Mandiri, sebesar Rp 250.000.000,-, kemudian menyimpan bersamanya di kamar wisma tersebut, di tempat yang terpisah, Rp 40.300.000,- diletakan disamping tempat tidur dan Rp 195.000.000,- dimasukannya ke dalam tas ransel.
“Uang sekitar kurang lebih Rp 40.300.000,- sempat dibelanjakan pelapor untuk membeli sarang burung walet, sedangkan uang sebanyak Rp 195.000.000,- yang tersimpan didalam tas ransel pada keesokan harinya saat korban bangun dari tidur, terlihat jendela kamar telah terbuka, dan uang beserta ranselnya, hilang,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku, SP dan HR dilakukan penangkapan ditempat………………Bersambung ke halaman sebelah